Parlemen

Tak Terapkan PPKM, Wakil Ketua Komisi II Minta Pemerintah Sanksi Kepala Daerah

Ahad, 4 Juli 2021 | 13:30 WIB

Tak Terapkan PPKM, Wakil Ketua Komisi II Minta Pemerintah Sanksi Kepala Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. (Foto: dok. FPKB)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Luqman Hakim meminta Pemerintah agar menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.


"Pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis," katanya melalui siaran pers yang NU Online terima pada Ahad (4/7).


Lebih lanjut, Luqman menegaskan bahwa kepala daerah perlu diberhentikan sementara jika teguran tak diindahkan. "Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara," katanya.


Kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini, terangnya, diatur secara gamblang pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perangkat undang-undang ini, lanjut Luqman, harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali.


Ia menjelaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yakni mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.


"Karena itu, kebijakan PPKM Darurat ini wajib dilaksanakan semua kepala daerah; gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.


Lebih dari itu, kepala daerah juga terikat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali. Luqman menyatakan pemerintah perlu mengawasi efektifitas berjalannya kebijakan yang ditetapkan.


"Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," kata Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu.


Selain kepala daerah, Luqman juga menyampaikan perlunya sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar kebijakan PPKM Darurat. Apalagi jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat.


"Kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat ini," ujarnya.


Sedari awal, pemerintah harus menunjukkan ketegasan penegakan aturan beserta sanksinya. "Untuk itu, saya minta Kemendagri memantau tindakan walikota Depok atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu pejabat lurahnya ini," tegas Luqman.


Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah segera meyakinkan masyarakat terkait persediaan sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 dapat terpenuhi secara cukup. 


"Ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium dan lain-lainnya, harus disediakan dalam jumlah mencukupi," katanya.


Oleh karena itu, ia menyarankan agar dikerahkan tenaga kesehatan yang dimiliki TNI, Polri, dan ormas-ormas untuk membantu penanganan Covid-19 di berbagai rumah sakit rujukan. 


Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini. 


"Semua itu bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021," kata Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.


Luqman juga pemerintah melakukan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional Covid-19.  Pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas. Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. 


"Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 ini dapat dipulihkan," pungkasnya.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad