Pemerintah Berhak Tetapkan Awal Bulan
Semarang, NU OnlinePemerintah berhak menetapkan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dan mengakhiri berbagai perbedaan dengan cara yang bijaksana. Berbeda dengan negara-negara Islam yang lain, berdasarkan kaidah hukum positif di Indonesia, penetapan ini tidak berada di tangan Mahkamah Agung, tetapi merupakan wewenang Departemen Agama (Depag).“Penentuan awal bulan Hijriyah bukan persoalan lagi fikih ibadah saja karena ini sudah menyangkut persoalan kemasyarakatan,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama KH. Nazaruddin Umar saat memberikan materi kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Nasional Pelaksana Rukyat Nahdlatul Ulama di komplek Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/12) malam.
Jumat, 22 Desember 2006 | 04:41 WIB