Pustaka

Mendaur Lingkungan yang Bias Gender

Kamis, 23 Juni 2016 | 20:00 WIB

Pesantren, sebagai basis pendidikan Islam awal di Nusantara, menyimpan banyak memori ihwal posisi perempuan dalam Islam. Secara historis, dalam awal kemunculan pesantren, perempuan menjadi sosok yang kasat mata, seolah lenyap, tak terjamah. Macam ulama besar KH. Bisri Syansuri, pengasuh Pesantren Denanyar, Jombang, salah satu pendiri NU saja sampai diam-diam dan sembunyi-sembunyi tatkala berlapang dada menerima kehadiran santri putri. Sebab, konon kala itu, istilah santri putri adalah istilah yang tabu, tidak lazim, bahkan mungkin dipandang “melangkahi aturan agama”. Ada cerita, ketika KH. Hasyim Asy’ari berkunjung ke Denanyar, Kiai Bisri buru-buru menyegerakan istrinya untuk menyembunyikan para santri putrinya supaya tidak diketahui Kiai Hasyim.

Zamakhsyari Dhofir dalam bukunya Tradisi Pesantren menyebutkan jika pondok pesantren perempuan sebenarnya telah ada, yaitu sejak tahun 1910-an. Tapi, meskipun ada, sebagai penghuni pesantren, santri putri masih dalam takaran keperluan yang masih terbatas dan kebutuhan praktis. Misal agar bisa membaca Al-Qur’an dengan baik, shalat, mengerti masalah fiqih wanita, dan ihwal lain yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban seorang perempuan dalam beribadah (hlm. 3-41).

Tersebut sejumlah karya kitab fiqih klasik dan kontemporer, yang memuat secara khusus hak dan kewajiban suami-istri serta perilaku perempuan, misal Asyhbah Wa al-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuti, Syarh Uqud al-Lujain fi Bayan Huquq al-Zaujain karya Imam Nawawi al-Bantani, Qurrah al-‘Uyun fi al-Nikah al-Syari’i karya Idris al-Hasani, Qurrah al-‘Uyun fi al-Nikah al-Syari’i bi Syarh Nazh Ibnu Yanun karya Abu Muhammad Maulanan al-Timahi, Qurrah al-A’yun fi al-Nikah karya Abd. al-Qodir Bafadhol, dan terakhir kitab Adab al-Mu’asyarah bain al-Zawjain li Tahsil al-Sa’adah al-Zawjiyyah al-Haqiqiyyah karya Ahmad bin Asymuni.   

Secara umum, bisa dibilang, pandangan masyoritas kitab fiqih tersebut, menunjukkan bahwa kedudukan perempuan berada di bawah kedudukan laki-laki. Laki-laki nomor satu, perempuan nomor dua. Laki-laki superior, perempuan inferior. Laki-laki hidup di ranah publik, perempuan tersibukkan di ranah domestik. Syahdan, paradigma patriarkat menjadi paradigma besar atas hubungan relasional suami-istri.  

Meski perempuan dalam kitab-kitab pesantren didudukkan derajat fitrah yang tidak lebih dari derajat fitrah laki-laki. Parahnya, pembacaan secara serius—tidak hanya sebatas pembacaan harfiah, juga tanpa analisis yang luas dan sikap kritis—meminimalisir kesimpulan yang sangat bias gender. Kecenderungan dalam kitab-kitab klasik juga menjurus pada arah yang sarat akan sikap diskriminatif, bahkan misoginis (membenci perempuan).  

Kiai Husein Muhammad, dalam upayanya membela hak perempuan pesantren, dalam buku ini, ia mengajak supaya meninjau, membaca, mengkaji, mendialogkan, bahkan mengkritisi lebih lanjut kaidah dalam kitab-kitab pesantren yang bersinggungan dengan hak dan kewajiban perempuan. Misal pembacaan ulang kitab Uqud al-Lujain, ia mempertegas beberapa hadits yang diikuti oleh Imam Nawawi, misal hadis Nabi Saw. “berilah dia (istri) makan jika makan, berilah pakaian jika kamu berpakaian. Jangan memukul mukanya, jangan melukainya, dan jangan meninggalkannya, kecuali di tempat tidur”. Hadits tersebut sarat akan sikap menghormati perempuan. Jika perempuan memiliki derajat yang luhur, tidak melulu menjadi the second (hlm. 43-70).

Reposisi Dunia Baru
Perlahan-lahan, kabar baik berhembus dari dunia pesantren. Sebelum UU gender mainstreaming disahkan parlemen, lebih dulu NU dalam Munas NU 1997 dalam forum yang membahas makanah al-mar’ah fi al-islam (kedudukan perempuan dalam Islam), menyepakati keabsahan perempuan mengambil peran dalam kebijakan publik atau politik. Seiring dengan perubahan zaman, secara sosiologis, signifikansi “pesantren perempuan” menjadi perhitungan mutlak bagi para ulama, sekaligus para pengasuh pesantren. Sebagai protektor, pesantren fardhu membentengi perempuan-perempuan Islam menghadapi keterbukaan zaman. Layaknya beberapa hukum Islam, dinamisasi terhadap zaman atau pembaharuan hukum, akan terus berjalan. Pesantren-pesantren Nusantara mulai banyak yang menerima kehadiran perempuan yang ingin mengemban keilmuan di pesantren.

Bahkan belakangan ini, dalam ranah akademik, telah gencar berhembus isu feminisme, kesetaraan gender, gender mainstreaming, sampai gerakan pembebasan perempuan. Diskursus perempuan lalu menjadi gagasan yang patut dikaji ulang. Melalui beberapa lembaga, seperti Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yang didirikan oleh KH. Yusuf Hasyim, KH. Sahal Mahfudz, KH. Abdurrahman Wahid, Prof. Dr. Dawam Raharjo, Aswab Mahasin. Yayasan Kesejahteraan Fatayat (YKF) Yogyakarta, Fatayat NU, Rahima, Puan Amal Hayati pimpinan Nyai Shinta Nuriyah, Women Crisis Centre (WCC) Balqis, Fahmina Institute, Puspita, di Universitas ada Pusat Studi Wanita (PSW), dan masih banyak lagi (hlm. 71-92).

Tidak kalah penting, perempuan dalam negara, tidak lebih sebagai pendukung, penyokong, penghias peran laki-laki. Dalam melihat hal itu, mudahnya, kita melihat seberapa banyak kursi yang disediakan bagi perempuan di parlemen? Meski diberi jatah yang cukup, yaitu 30 persen, tapi realitasnya, kursi yang diterima perempuan tidak sampai, apalagi melebih prosentase tersebut.

Kiai Husein, dengan baik, merekonstruksi pemahaman posisi perempuan dalam agama dan negara. Menukil Q.S. al-Ahzab: 35, an-Nahl: 97, Ali ‘Imran: 195, al-Mukmin: 40, dan lain-lain (hlm. 110). Lewat paradigma persamaan hak (al-musawah), sikap peduli terhadap sesama dan mementingkan kemaslahatan umum, perempuan akan mampu terlihat kontribusi nyatanya. Simbol mutualistik menggerakkan roda kehidupan yang berkeadilan dalam nation-state

Apalagi berbicara tentang Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, prinsip berkemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung persatuan, kesejahteraan, kedamaian, serta keadilan sosial, sejelasnya harus menjadi patron dalam membangun negara. Negara telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, melalui UU No. 39 tahun 1999, dan sejumlah konvensi internasional. Antara lain adalah UU No. 07 tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Pun demikian tentang human trafficking, perlindungan TKI, KDRT, pornografi, dan lain lain. Posisi perempuan dan laki-laki harus seimbang dalam negara. Lewat cara pandang kenegaraan maupun agama. Agamawan mengklaim dengan nalar apologetik, bahwa agama dihadirkan Tuhan dalam rangka menciptakan keadilan, kasih sayang semesta (rahmatan lil alamin) dan perlindungan hak-hak dasar manusia (hlm. 130-131).

Syahdan, ikhtiar mewujudkan prinsip al-musawah dalam negara pun agama adalah keharusan, hingga nanti tak sampai muncul pandangan yang selalu diskriminatif, apabila kita berbicara perempuan dalam agama dan negara. 

Setelah itu, beberapa pembahasan yang lanjut dalam buku ini menggarisbawahi, mendekte beberapa argumen “fiqih wanita” dalam khazanah kitab-kitab pesantren yang membebaskan, yang berkeadilan serta tidak timpang dalam banyak hal dalam kehidupan rumah tangga, sosial-publik, sampai negara.  

Info Buku
Judul  : Perempuan, Islam & Negara (Pergulatan Identitas dan Entitas)
Penulis : KH. Husein Muhammad
TahunTerbit : Cetakan I, 2016
TebalBuku : viii-320 Hlm
ISBN : 978-602-7128-94-1 
Penerbit : Qalam Nusantara

Peresensi
Afrizal Qosim Sholeh
Santri PP. Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta