Kurban berstatus hukum sunnah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Kriteria mampu dalah hal ini: pekurban mempunyai kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya kurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun demikian, kurban bisa berubah menjadi wajib bila dilatarbelakangi nazar. Kurban wajib maupun sunnah memiliki kesamaan, yakni harus diberikan kepada fakir miskin. Bedanya, dalam kurban sunnah, daging boleh diberikan kepada fakir miskin sebagian saja, sebagian lainnya untuk orang kaya, dan pekurban boleh memakan sebagian kecilnya sekadar untuk mencari keberkahan.
Sementara dalam kasus kurban wajib, semua daging mesti dibagikan kepada fakir miskin, dan pekurban (termasuk keluarga yang dinafkahinya) dilarang sama sekali menikmati daging kurbannya itu.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
2
Cerita Rayhan, Anak 6 Tahun Juara 1 MHN Aqidatul Awam OSN Zona Jateng-DIY
3
Peran Generasi Muda NU Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045 di Tengah Konflik Global
4
Luhut Binsar Pandjaitan: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian Timur Tengah
5
OSN Jelang Peringatan 100 Tahun Al-Falah Ploso Digelar untuk Ingatkan Fondasi Pesantren dengan Tradisi Ngaji
6
Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas Kejahatan Kemanusiaan
Terkini
Lihat Semua