Kurban berstatus hukum sunnah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Kriteria mampu dalah hal ini: pekurban mempunyai kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya kurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun demikian, kurban bisa berubah menjadi wajib bila dilatarbelakangi nazar. Kurban wajib maupun sunnah memiliki kesamaan, yakni harus diberikan kepada fakir miskin. Bedanya, dalam kurban sunnah, daging boleh diberikan kepada fakir miskin sebagian saja, sebagian lainnya untuk orang kaya, dan pekurban boleh memakan sebagian kecilnya sekadar untuk mencari keberkahan.
Â
Sementara dalam kasus kurban wajib, semua daging mesti dibagikan kepada fakir miskin, dan pekurban (termasuk keluarga yang dinafkahinya) dilarang sama sekali menikmati daging kurbannya itu.
Â
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempererat Tali Persaudaraan Menjelang Bulan Ramadhan
2
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Saling Memaafkan
3
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Meningkatkan Kepedulian Sosial
4
Khutbah Jumat: Hikmah Hujan, Tanda Kebesaran Allah dalam Mengatur Alam
5
Khutbah Jumat: Ziarah Kubur, Tradisi Mulia Menyambut Ramadhan
6
Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Awal Ramadhan 18-20 Februari 2026
Terkini
Lihat Semua