Uji Materi KUHP di MK, Aktivis BEM PTNU Nilai Pasal Demonstrasi Multitafsir
NU Online · Sabtu, 7 Februari 2026 | 20:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara, Gangga Listiawan, menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/2/2026).
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 22/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang perbaikan, Gangga menyoroti sejumlah frasa dalam kedua pasal tersebut, antara lain “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”, “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah”, serta frasa “tidak terganggu”.
Ia menilai frasa-frasa tersebut dirumuskan secara tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Menurut Pemohon, frasa tersebut dirumuskan secara tidak jelas, multitafsir, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya,” ujar Gangga di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Menurutnya, ketentuan Pasal 232 dan Pasal 233 berpotensi bertentangan dengan UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum dan Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Gangga menyebut ketidakjelasan norma tersebut sebagai “norma karet” karena dapat ditafsirkan secara luas tanpa batas objektif.
“Kondisi demikian bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi yang tidak proporsional,” jelasnya.
Ia juga berpandangan, dalam negara demokratis, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagai bentuk kontrol terhadap kekuasaan.
“Dalam aspek demokrasi ada check and balance. Demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Dalam Pasal 232 dan 233 ini kami menduga terdapat rumusan yang multitafsir,” katanya saat dihubungi NU Online, Jumat (23/1/2026).
Adapun Pasal 232 UU KUHP mengatur pidana penjara paling lama enam tahun bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga tersebut mengambil atau tidak mengambil keputusan.
Sementara Pasal 233 mengatur pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri atau menjalankan kewajibannya dalam rapat secara bebas dan tidak terganggu.
Terpopuler
1
Pengakuan Korban Pelecehan Gus Idris, Berkedok Syuting Konten Sumpah Pocong
2
Khutbah Jumat: Mempererat Tali Persaudaraan Menjelang Bulan Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Saling Memaafkan
4
6 Puasa yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban
5
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Meningkatkan Kepedulian Sosial
6
Kasus Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Kemiskinan Jadi Faktor Risiko, Negara Diminta Hadir
Terkini
Lihat Semua