1600 Calon Jamaah Haji Tangerang Disuntik Vaksin Meningitis
NU Online · Selasa, 21 September 2010 | 14:07 WIB
Sebanyak 1600 calon jamaah haji di Kabupaten Tangerang diberikan vaksin meningitis, Selasa (21/9). Vaksin yang diberikan adalah buatan Italia dan telah mendapatkan persetujuan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan, Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Yully Soenar Dewanti, pemberian vaksin tersebut dilakukan hingga hari Jumat (24/9) mendatang. Per harinya, vaksin tersebut disuntikkan kepada 400 calon jamaah haji.r />
"Jumlah keseluruhan calon jamaah haji Kabupaten Tangerang yang disuntik vaksin itu sebanyak 1600 orang," kata Yully yang hadir pada hari pertama pemberian vaksin tersebut di Rumah Sakit Qodar, Karawaci, Tangerang.
Menurutnya, pihaknya melakukan hal tersebut sesuai dengan keputusan Departemen Agama dan MUI yang telah mengizinkan pemberian vaksin tersebut. Vaksin Meningitis adalah vaksin yang disuntikkan kepada para jamaah haji yang hendak melaksanakan ibadah haji dengan tujuan mencegah penularan meningitis meningokokus antar jamaah haji.
Sejak 2002, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan negara-negara yang mengirimkan jamah hajinya untuk memberikan vaksinasi meningitis meningokokus dan menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah. Kewajiban memberikan vaksin tersebut kepada tiap calon jamaah haji pernah menimbulkan kontroversi di Indonesia. Pasalnya, diduga vaksin tersebut mengandung enzim babi. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
4
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua