Pemerintah Provinsi Aceh belum menyetujui materi kedua dalam rancangan Qanun (Perda) tentang hukuman sampai mati pelaku zina bagi orang yang sudah berkeluarga (menikah). Pemmprov Aceh akan mengkaji dulu secara mendalam mengenai materi itu.
"Perlu dipahami bahwa Pemerintah Aceh bukan tidak setuju dengan rancangan Qanun itu. Tapi masalahnya masih tertera hukum rajam sampai mati dalam rancangan Qanun tersebut," kata Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Ahad (26/10).<>
Melalui Karo Hukum dan Humas Sekretariat Provinsi Aceh, A Hamid Zein, dia menyatakan ada beberapa pertimbangan sehingga pemerintah menunda menandatangani Qanun tersebut.
"Beberapa pertimbangan Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Irwandi Yusuf belum menandatangani Qanun tersebut. Antara lain masih ada hukuman mati dalam rancangan itu sehingga belum disetujui kedua pihak," katanya.
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2004-2009, telah mengesahkan rancangan Qanun menjadi Qanun tentang Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, sekitar Agustus 2009.
"Untuk menerapkan `uqubat` rajam terhadap penzina kami memandang masih memerlukan pengkajian yang lebih mendalam dan konprehensif karena dalam pelaksanaannya identik dengan hukuman mati," katanya seperti dikutip situs inilah.com.
Pelaksanaan rajam jangan dilaksanakan secara terburu-buru, akan tetapi secara bertahap. Termasuk penerapannya yang diperlukan adanya kesiapan masyarakat dan sumber daya pelaksana, sarana, dan prasarana pendukung sebagai bagian dari sistem hukum nasional. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
2
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
3
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri: Hari Kemenangan untuk Kebebasan Masyarakat Sipil
6
Hilal Awal Syawal 1447 H Diprediksi Sulit Terlihat, Penentuan Tunggu Sidang Isbat
Terkini
Lihat Semua