Aliran Padange Ati yang mengabaikan ajaran shalat 5 waktu dan mengajarkan ibadah haji tak harus di Makkah, Senin (16/11) hari ini akan dibubarkan. Pihak Bakesbanglinmas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar akan mendatangi markas aliran ini.
“Kami bersama dengan Kejari akan turun langsung ke lokasi penyebaran ajaran Padange Ati di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat,” jelas Kepala Bakesbanglinmas Kabupaten Blitar, Agus Pramono, Ahad (15/11).<>
Namun penertiban ini dilakukan secara persuasif, tidak secara frontal, apalagi menjeratnya para pengikut ajaran itu secara hukum, melainkan dengan mengumpulkan dan memberi pembinaan terhadap sekitar 25 pengikutnya.
“Besok seluruh pengikutnya akan kami kumpulkan, termasuk Jono salah satu warga setempat yang mempelajari ajaran tersebut dari Suliyani,” jelasnya.
Dalam penertiban itu, Agus melakukan dengan dasar pernyataan tertulis dari Suliyani yang dibuat di atas segel. Suliyani mengatakan bersedia kembali ke jalan yang benar, yakni ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Dengan demikian, maka pengikut ajaran Padange Ati akan mengerti dan memahami, jika Suliyani sudah kembali menjalankan agama yang benar. (sam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
5
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua