Arab Saudi, telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia. Menurut perundangan yang telah disetujui kabinet itu, para pedagang akan menghadapi hingga 15 tahun penjara atau 1 juta riyal (266.700 dolar) denda atau keduanya.
Undang-undang tersebut juga menghasilkan badan untuk memerangi perdagangan manu<>sia dan membantu kepulangan korban ke negara mereka atau tinggal di kerajaan itu.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan banyak dari para pekerja itu yang telah dieksploitasi oleh para pedagang yang membawa mereka dengan janji-janji palsu mengenai upah dan keuntungan. Sementara mereka hanya memiliki beberapa hak dan tergantung pada majikan. Demikian sebagaimana dilansir kantor berita resmi SPA, Senin (13/7).
Sejak 1970-an para pekerja asing telah membentuk tulang punggung ekonomi negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, pengekspor minyak terbesar di dunia. Sekitar 7 juta dari 25 juta penduduk Arab Saudi adalah orang asing.
Sementara itu, negara-negara teluk lainnya seperti Oman, Bahrain atau Uni Emirat Arab telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia. (min)
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
3
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
4
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
5
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
6
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
Terkini
Lihat Semua