Arab Saudi, telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia. Menurut perundangan yang telah disetujui kabinet itu, para pedagang akan menghadapi hingga 15 tahun penjara atau 1 juta riyal (266.700 dolar) denda atau keduanya.
Undang-undang tersebut juga menghasilkan badan untuk memerangi perdagangan manu<>sia dan membantu kepulangan korban ke negara mereka atau tinggal di kerajaan itu.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan banyak dari para pekerja itu yang telah dieksploitasi oleh para pedagang yang membawa mereka dengan janji-janji palsu mengenai upah dan keuntungan. Sementara mereka hanya memiliki beberapa hak dan tergantung pada majikan. Demikian sebagaimana dilansir kantor berita resmi SPA, Senin (13/7).
Sejak 1970-an para pekerja asing telah membentuk tulang punggung ekonomi negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, pengekspor minyak terbesar di dunia. Sekitar 7 juta dari 25 juta penduduk Arab Saudi adalah orang asing.
Sementara itu, negara-negara teluk lainnya seperti Oman, Bahrain atau Uni Emirat Arab telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia. (min)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua