Arab Saudi, telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia. Menurut perundangan yang telah disetujui kabinet itu, para pedagang akan menghadapi hingga 15 tahun penjara atau 1 juta riyal (266.700 dolar) denda atau keduanya.
Undang-undang tersebut juga menghasilkan badan untuk memerangi perdagangan manu<>sia dan membantu kepulangan korban ke negara mereka atau tinggal di kerajaan itu.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan banyak dari para pekerja itu yang telah dieksploitasi oleh para pedagang yang membawa mereka dengan janji-janji palsu mengenai upah dan keuntungan. Sementara mereka hanya memiliki beberapa hak dan tergantung pada majikan. Demikian sebagaimana dilansir kantor berita resmi SPA, Senin (13/7).
Sejak 1970-an para pekerja asing telah membentuk tulang punggung ekonomi negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, pengekspor minyak terbesar di dunia. Sekitar 7 juta dari 25 juta penduduk Arab Saudi adalah orang asing.
Sementara itu, negara-negara teluk lainnya seperti Oman, Bahrain atau Uni Emirat Arab telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia. (min)
Terpopuler
1
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
2
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
3
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
4
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
5
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
6
Sosialisasi Hasil Muktamar ke-35, PBNU Ubah Lembaga Wakaf Jadi Lembaga Aset dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua