Arab Saudi, telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia. Menurut perundangan yang telah disetujui kabinet itu, para pedagang akan menghadapi hingga 15 tahun penjara atau 1 juta riyal (266.700 dolar) denda atau keduanya.
Undang-undang tersebut juga menghasilkan badan untuk memerangi perdagangan manu<>sia dan membantu kepulangan korban ke negara mereka atau tinggal di kerajaan itu.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan banyak dari para pekerja itu yang telah dieksploitasi oleh para pedagang yang membawa mereka dengan janji-janji palsu mengenai upah dan keuntungan. Sementara mereka hanya memiliki beberapa hak dan tergantung pada majikan. Demikian sebagaimana dilansir kantor berita resmi SPA, Senin (13/7).
Sejak 1970-an para pekerja asing telah membentuk tulang punggung ekonomi negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, pengekspor minyak terbesar di dunia. Sekitar 7 juta dari 25 juta penduduk Arab Saudi adalah orang asing.
Sementara itu, negara-negara teluk lainnya seperti Oman, Bahrain atau Uni Emirat Arab telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
2
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
6
Penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir Soal Hadis Rukyatul Hilal dari Perspektif Ilmu Nahwu
Terkini
Lihat Semua