Terkait semakin menguatnya keinginan kelompok-kelompok tertentu di tubuh Majlis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengharamkan rokok, pro dan kontra semakin tak terelakkan. Sejak Abad ke-11 Hijriyah hukum merokok memang telah gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri.
Perbedaan pendapat di antara para ahli fikih mengenai hukum rokok, tidak dapat dihindari dan selalu berakhir dengan kontroversi. Demikian dinyatakan Wakil Ketua Lembaga Bats'ul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Arwani Faishal kepada NU Online di Jakarta, Jumat (23/1).<>
"Keragaman pendapat berupa fatwa-fatwa mengenai rokok selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian ulama menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram," papar Arwani.
Lebih lanjut Kyai Arwani, sapaan akrab Arwani Faishal, menyatakan, kontroversi hukum terjadi karena nash yang menjadi patokan hukumnya bersifat umum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudharatan atau kemafsadatan.
"Dalil larangan ini adalah Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 195 dan sabda Rasulullah SAW., Tidak boleh berbuat kemudharatan pada diri sendiri maupun orang lain. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu majah," terang Arwani.
Kyai Arwani menjelaskan, bertolak dari dua nash ini, para ulama sepakat mengenai hukum apa pun yang membawa mudharat adalah haram. Akan tetapi, lanjutnya, merokok masih diperselisihkan kemudharatannya. Beberapa ulama meyakini adanya manfaat dalam rokok.
"Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudharat atau membawa mudharat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudharat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram," tandasnya.
Ketidaksepakatan inilah yang menjadikan hukum rokok selalu kontrobersial dan tidak dapat dimutlakkan, imbuh Arwani sebelum mengakhiri pembicaraan. (min)
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
5
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua