Nasional

Pemerintah Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter Siswa melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:30 WIB

Pemerintah Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter Siswa melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

Gambar ini hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: NU Online Jatim/MANU Sidoarjo)

Jakarta, NU Online

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan pentingnya melakukan penguatan karakter siswa melalui pembiasaan di satuan pendidikan.


Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebutkan delapan karakter utama bangsa yang perlu diperkuat pada siswa atau peserta didik yakni religius, bermoral, sehat, cerdas  dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat.


Menurutnya, delapan karakter itu akan tercapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh setiap siswa setiap hari.

 

"Untuk itu diperlukan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu`ti melalui keterangan yang diterima NU Online pada Selasa (21/1/2025).


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.


Mu’ti menyampaikan bahwa surat edaran tersebut disusun supaya pemerintah dapat menggerakkan kembali penguatan Pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan Pendidikan.


Pertama, menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter di catur pusat pendidikan yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat


Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat itu adalah bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Para pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali perlu mendorong peserta didik untuk membiasakan ketujuh gerakan itu.


Kedua, pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat harus dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.


Ketiga, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pertemuan Pagi Ceria sebelum memulai pembelajaran yaitu melaksanakan senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif.


Kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik.


Lalu berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur, memohon kelancaran pembelajaran, serta memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik.


Keempat, menumbuhkembangkan kepribadian peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI.


Selanjutnya mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup melalui gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya.


Mu’ti juga menyebutkan beberapa jenis ekstrakurikuler yang bisa dilakukan untuk melakukan penguatan pendidikan karakter dapat dilakukan, sebagai berikut:


1. Krida, misalnya: pramuka dan kepanduan lainnya, latihan kepemimpinan siswa (LKS), palang merah remaja (PMR), usaha kesehatan sekolah (UKS), pasukan pengibar bendera (Paskibra), dan lainnya.


2. Karya ilmiah, misalnya: kegiatan ilmiah remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.


3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.


4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci (Al-Quran, Injil, Weda, Tripitaka, dan Si-Shu), dan buku-buku keagamaan, retret.


5. Bentuk kegiatan lainnya.