Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pasuruan, Senin (14/3) mengadukan nasib 4 rekan kerja mereka yang telah di PHK secara sepihak oleh PT Karya Idaman Bersama di Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan kepada anggota dewan.
Ketua DPC SPN Kabupaten Pasuruan Purbo Pranoto mengatakan, pihaknya mendesak agar 4 buruh yang telah di PHK tersebut dipekerjakan kembali, lantaran selama bekerja mereka tidak melakukan kesalahan apa-apa. Tak hanya itu, pihaknya pun menyayangkan jika alasan yang dipakai perusahaan mem-PHK adalah hanya karena para buruh memakai jilbab.
/>
"Tuntutannya paling tidak, agar kasus ini harus diselesaikan secara undang-undang. Yakni dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap. Yang kedua, kita tidak ingin di Pasuruan ini, terjadi kembali seperti peristiwa di YAPI gara-gara soal jibal," ujar Purbo Pranoto, Ketua DPC SPN Kabupaten Pasuruan kepada wartwan saat di gedung dewan.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pasuruan Aida fitriyanti mengatakan, jika apa yang telah dilakukan pihak perusahaan yang telah mem-PHK buruhnya secara sepihak, hanya karena gara-gara berjibab adalah termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, pihaknya akan menindak-lanjuti kasus tersebut.
"Yang jelas, aturan diputus kontrak karena alasan jilbab itu melanggar Hak Asasi Manusia. Makanya, ini akan kita kroscek dan tindak lanjuti kebenarannya bagaimana?. Dan kalau sekedar masalah itu, itu bukan alasan memutus kontrak," terang Aida Fitriyanti, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pasuruan seperti dilansir beritajatim.com.
Selain melanggar HAM, dewan juga menilai alasan PHK lantaran berjilbab adalah terlalu mengada-ada. "Paling tidak dipekerjakan kembali lah. Selain melanggar HAM, alasan ini juga mengada-ada, karena apakah dengan berjilbab akan mengurangi produksi mereka, kan ya enggak. Kan gak ada hubungannya dengan produksi tas kulit itu, ya kan," tegasnya. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua