Bersih Secara Kimiawi Belum Tentu Air Suci
NU Online · Senin, 31 Juli 2006 | 15:13 WIB
Surabaya, NU Online
Dalam Islam, dikenal beberapa kategori air seperti air suci yang mensucikan atau thahir-muthahhir, Air suci tapi tidak mensucikan maupun air yang najis. Hanya air yang suci dan mensucikanlah yang dapat digunakan untuk berwudlhu atau membersihkan diri dari hadast kecil dan hadast besar.
Teknologi pemurnian air saat ini telah memungkinkan air yang kotor, bau dan mengalami perubahan rasa akibat kandungan kotoran bisa dirubah lagi menjadi air yang bersih dan sehat secara kimiawi. Lalu, apakah status air ini menjadi air suci menurut pandangan Islam dan dapat digunakan untuk menghilangkah hadast?
Komisi bahstul masail diniyah waqiiyyah dalam munas NU di Surabaya berpendapat bahwa status air tersebut masih merupakan air yang najis kecuali telah mencapai 2 kullah (sekitar 180 liter) atau lebih.
Pertanyaan senada pernah dibahas dalam bahtsul masail diniyah dalam Muktamar NU ke 28 di Ponpes Krapyak Yogyakarta. Pertanyaan yang diajukan adalah, bagaimana hukumnya air hasil pengolahan tetapi memiliki kelainan rasa, bau maupun warna?
Keputusan yang diambil adalah air tersebut dianggap sebagai air mutlak karena proses kimiawinya tidak merubah kemutlakan atau sifatnya air tersebut selama perubahannya tidak terlalu berat. (mkf)
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
KH Nasaruddin Umar Mengaku Dapat Dorongan Maju Ketua Umum PBNU, Soroti Tantangan Kepemimpinan NU
4
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
5
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
6
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Terkini
Lihat Semua