Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan proses penertiban terhadap biro haji ilegal. Penertiban dilakukan karena biro haji tak berizin berpotensi merugikan jamaah.
"Karena biro hajinya tanpa izin maka jamaahnya tak punya perlindungan," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Ahmad Kartono, seusai "Silaturahim dan Bincang Sore tentang Haji dan Umrah Bersama Kemenag dan Garuda Indonesia" di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (2/3).r />
Dijelaskan, biro haji tanpa izin melanggar undang-undang (UU). Dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, penyelenggara haji yang bisa memberangkatkan jamaah adalah yang mendapatkan izin dari Kemenag.
Proses penertiban ini, lanjut Kartono, dilakukan melalui akreditasi. Langkah pertama yang dilakukan Kemenag adalah mendata biro haji dan umrah yang memiliki izin. "Tiap tiga tahun mereka harus ada perpanjangan, nanti kita lihat lagi apakah mereka melakukan pelanggaran atau tidak."
Untuk menertibkan biro haji tak berizin, Kemenag menjalin kerja sama dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah serta Kantor Wilayah Imigrasi di tiap daerah. "Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata untuk mengecek apakah surat izin dari mereka benar diterbitkan untuk biro haji itu," ucap Kartono.
Dalam penertiban ini, kata dia, biro haji, baik berizin maupun ilegal, bisa terkena tiga tingkatan sanksi. Sanksi tingkat pertama adalah teguran atau sanksi administratif. Kedua, pembekuan izin selama setengah sampai satu tahun. Ketiga, pencabutan izin. (min)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua