Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan proses penertiban terhadap biro haji ilegal. Penertiban dilakukan karena biro haji tak berizin berpotensi merugikan jamaah.
"Karena biro hajinya tanpa izin maka jamaahnya tak punya perlindungan," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Ahmad Kartono, seusai "Silaturahim dan Bincang Sore tentang Haji dan Umrah Bersama Kemenag dan Garuda Indonesia" di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (2/3).r />
Dijelaskan, biro haji tanpa izin melanggar undang-undang (UU). Dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, penyelenggara haji yang bisa memberangkatkan jamaah adalah yang mendapatkan izin dari Kemenag.
Proses penertiban ini, lanjut Kartono, dilakukan melalui akreditasi. Langkah pertama yang dilakukan Kemenag adalah mendata biro haji dan umrah yang memiliki izin. "Tiap tiga tahun mereka harus ada perpanjangan, nanti kita lihat lagi apakah mereka melakukan pelanggaran atau tidak."
Untuk menertibkan biro haji tak berizin, Kemenag menjalin kerja sama dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah serta Kantor Wilayah Imigrasi di tiap daerah. "Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata untuk mengecek apakah surat izin dari mereka benar diterbitkan untuk biro haji itu," ucap Kartono.
Dalam penertiban ini, kata dia, biro haji, baik berizin maupun ilegal, bisa terkena tiga tingkatan sanksi. Sanksi tingkat pertama adalah teguran atau sanksi administratif. Kedua, pembekuan izin selama setengah sampai satu tahun. Ketiga, pencabutan izin. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Shalat Istisqa: Memohon Hujan, Ampunan, dan Rahmat Allah
2
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove untuk Perkuat Pencegahan Karhutla
3
Hukum Shalat di Atas Sajadah Bergambar dan Berwarna Mencolok
4
Hukum Mengisi Absensi Teman yang Tidak Masuk Kerja
5
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
6
Indonesia dan Sejumlah Negara Walk Out Saat Netanyahu Naik Mimbar Majelis Umum PBB
Terkini
Lihat Semua