Surabaya, NU Online
Peserta mushawarah Bahtsul Masa’il Diniyyah Waqi’iyyah (pembahasan persoalan keagamaan actual) berdebat sengit mengenai boleh tidaknya seorang Muslim meresmikan tempat ibadah agama lain.
Dalam sidang yang dipimpin KH Mashuri Naim itu, para peserta dengan antusias mengikuti jalannya acara. Mereka saling beradu pandangan dengan menyertakan dalil baik aqli (rasional) maupun naqli (berdasarkan teks agama) guna mencari jawaban atas persoalan itu.
<>Meski sidang berlangsung cukup lama, namun peserta musyawarah (musyawirin) merasa asyik dengan forum yang berjalan sangat dialogis dan demokratis. “baku hantam” pandangan seolah mewarnai sidang tersebut.
Pimpinan sidang yang didampingi sejumlah kiai NU seperti KH Ghozali dan KH Abdul Malik Madani akhirnya berhasil mengkerucutkan perbedaan pandangan yang dilontarkan oleh peserta sidang.
Dalam draf materi Masail Diniyyah Waqi’iyyah disebutkan apakah sikap tasamuh (toleran) antarumat beragama terus diupayakan dengan berbagai cara seperti meresmikan tempat ibadah agama lain termasuk dalam koridor batas-batas tasamuh yang dibenarkan, atau justru digolongkan sebagai sikap rela terhadap tindak kekufuran dan kemusyrikan yang wajib dihindari tanpa boleh ada kompromi?
Menanggapi persoalan tersebut, sebagian besar peserta setuju bahwa meresmikan tempat ibadah agama lain pada dasarnya adalah haram dan bahkan kufur karena hal itu berarti rela dan menolong kekufuran, kecuali bagi Muslim yang terpaksa harus meresmikan tempat ibadah itu. (dar)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua