Densus 88 Beri Pengarahan di Pesantren Anak Jalanan
NU Online · Kamis, 26 Agustus 2010 | 08:00 WIB
Wakil Kepala Dinas Densus 88, Suroso Miharja menyambangi kawasan pesantren kilat anak-anak jalanan dan kurang mampu se-Jabodetabek di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Selain karena malam itu adalah malam penutupan pesantren kilat yang telah berlangsung 20 Agustus lalu, Suroso pun diminta untuk memberikan pengarahan kepada ratusan anak jalanan tentang teroris.
"Kemarin saya dapat kabar dari panitia. Beberapa anak ini saat ditanya apa cita-citanya, mereka jawab mau jadi komando teroris," terangnya di TMII, Rabu (25/8) tengah malam. Oleh karenanya, Suroso hendak memberikan pengarahan apa makna teroris sesungguhnya dan mengapa 'profesi' tersebut tak layak untuk dicita-citakan.<>
Teroris, menurutnya adalah seseorang atau sekelompok orang yang berusaha menakut-nakuti orang lain. Lebih jauh, selain menakut-nakuti, ia juga hendak berniat mencelakai orang yang ditakut-takuti itu. Ratusan anak yang mendengar penjelasan ini dengan saksama walau tak sedikit dari mereka yang sambil mengantuk.
"Ya, namanya juga anak-anak. Mungkin mereka belum mengerti arti teroris. Makanya saya kasih pengarahan tentang itu," ujarnya.
Dalam sambutannya malam itu, Suroso juga mengapresiasikan acara pesantren kilat yang terselenggara oleh Yayasan Nanda Dian Nusantara dengan panitia pelaksananya puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Berdasarkan pantauan, tenda-tenda yang digunakan anak-anak peserta pesantren kilat itu bertuliskan Polisi yang memang sengaja Suroso sediakan untuk acara tersebut. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua