Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap konflik di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasalnya, dalam Undang-undang Partai Politik, melarang pemerintah ikut campur jika ada sengketa parpol.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata di sela-sela rapat konsultasi nasional Partai Golkar di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (1/5) kemarin.<>
Andi menjelaskan, jika terjadi sengketa parpol, maka ada 3 pilihan yang dapat ditempuh, yakni musyawarah mufakat, penyelesaian di luar pengadilan, atau penyelesaian di dalam pengadilan.
Namun, Andi mengaku yakin kedua kubu yang berseteru di PKB dapat mencapai kesepakatan sebelum batas akhir 12 Mei 2008 yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia sangat menyayangkan apabila perseteruan antara kubu Ketua Umum Dewan Syura KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan kubu Ketua Umum Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar mengakibatkan partai tersebut tak dapat mengikuti Pemilu 2009 mendatang.
Padahal, menurut dia, PKB memiliki suara yang cukup besar pada dua pemilu sebelumnya. "PKB itu aset bangsa," tegas nya.
Sejauh ini, lanjutnya, kepengurusan PKB yang diakui Depkum HAM adalah kepengurusan di mana Gus Dur menjabat sebagai Ketua Dewan Syura, dan Muhaimin sebagai Ketua Dewan Tanfidz. (okz/rif)
Terpopuler
1
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
2
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
3
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
4
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
5
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
6
KH Afifuddin Muhajir: Mekanisme Pemilihan Pemimpin, Apakah Harga Mati atau Beradaptasi?
Terkini
Lihat Semua