Secara hukum, pulau-pulau di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh dimiliki oleh orang-orang asing. Demikian dinyatakan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu), Teuku Faizasyah, dalam press briefing di Kantor Deplu, Kawasan Lapangan Banteng Jakarta, Jum'at (28/8).
Menurut Faizasyah, secara hukum pulau RI tak boleh dimiliki negara Asing. Maka pemerintah akan tegaskan bahwa hukum nasional menyebut tidak boleh ada pulau RI dimiliki asing.<>
''Sinyalemen pemberitaan penjualan tiga pulau adalah kewenangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), departemen terkait, dan pemerintah di daerah,'' ujarnya, terkait adanya penjualam tiga pulau Indonesia di sebuah situs online.
Menurut Teuku. ke depan perlu dipastikan bila ada pihak di luar negeri berniat membeli pulau tersebut, seperti yang diiklankan dalam website tersebut. ''Di situlah peranan Deplu menyampaikan keterangan,'' tegasnya she/eye
Sebelumnya, Dalam situs www.privateislandsonline.com, terpampang tiga pulau di wilayah Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat dijual. Ketiga pulau itu adalah Pulau Macaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui. (min)
Terpopuler
1
Ngantor Perdana, Gus Kikin Mulai Siapkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031
2
Gus Kikin Kunjungi Pojok Gus Dur pada Momen Perdana Ngantor di PBNU
3
Anggota Banser Wafat Selepas Tugas di Muktamar, Ketum GP Ansor Takziah dan Beri Santunan
4
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
5
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
6
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
Terkini
Lihat Semua