Secara hukum, pulau-pulau di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh dimiliki oleh orang-orang asing. Demikian dinyatakan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu), Teuku Faizasyah, dalam press briefing di Kantor Deplu, Kawasan Lapangan Banteng Jakarta, Jum'at (28/8).
Menurut Faizasyah, secara hukum pulau RI tak boleh dimiliki negara Asing. Maka pemerintah akan tegaskan bahwa hukum nasional menyebut tidak boleh ada pulau RI dimiliki asing.<>
''Sinyalemen pemberitaan penjualan tiga pulau adalah kewenangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), departemen terkait, dan pemerintah di daerah,'' ujarnya, terkait adanya penjualam tiga pulau Indonesia di sebuah situs online.
Menurut Teuku. ke depan perlu dipastikan bila ada pihak di luar negeri berniat membeli pulau tersebut, seperti yang diiklankan dalam website tersebut. ''Di situlah peranan Deplu menyampaikan keterangan,'' tegasnya she/eye
Sebelumnya, Dalam situs www.privateislandsonline.com, terpampang tiga pulau di wilayah Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat dijual. Ketiga pulau itu adalah Pulau Macaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui. (min)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
5 Santri Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka
3
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
4
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
5
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua