Pemerintah Kota Depok tidak akan serta merta langsung mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat no. 12 mengenai pembatasan kegiatan Ahmadiyah. Peraturan mengenai agama dan kepercayaan, seharusnya ditangani oleh pemerintah pusat.
Hal itu dikatakan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail usai menandatangani MoU Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Rumah Sakit Swasta di Kantor Pemerintahan Kota Depok, Jln Margonda Raya, Depok, Kamis (3/3). Dia mengatakan, dirinya akan mendiskusikan terlebih dahulu peraturan tersebut dengan unsur pimpinan daerah lainnya.
/>
"Saya akan meminta pada ketua pakem yaitu Kejari untuk mempelajari Surat Keputusan Bersama dari pemerintah pusat dan juga surat-surat yang dibuat oleh rekan-rekan tetangga kita (kepala pemerintah daerah lain)," ujar Kepala Daerah Kota Depok yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera ini.
Menurut Nur Mahmudi, pada intinya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang jemaah Ahmadiyah merupakan pegangan untuk menangani masalah tersebut. Pemerintah pusat, seharusnya turun tangan menangani masalah ini.
Dengan demikian, kata dia, bila memang pergerakan Ahmadiyah harus dibatas, hal itu seharusnya merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Menurut dia, tugas dari pemerintah daerah adalah menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya. "Kita berpegang bahwa Ahmadiyah itu ditangani pemerintah pusat, jadi silahkan kalau mau dibatasi itu dari pemerintah pusat," kata dia.
Nur Mahmudi menambahkan, dirinya telah mendapatkan undangan dari Gubernur untuk membicarakan Pergub tersebut, Senin (7/3). Undangan tersebut ditujukan untuk semua Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.
Sementara itu berdasarkan pemantauan "PRLM" di Mesjid Ahmadiyah yang ada di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, nampak sepi. Hanya beberapa orang jemaah yang melintasi mesjid tersebut.
Meskipun demikian, mobil patroli polisi nampak terus berjaga di mesjid tersebut. Sementara Sekretaris Dakwah Ahmadiyah Kota Depok, Suyadi, saat dicoba dihubungi oleh "PRLM", telepon genggamnya tidak aktif.
Keberadaan mesjid tersebut tidak terlalu mencolok dibandingkan tempat ibadah muslim lainnya karena tidak mencirikan identitas Ahamdiyah. Di depan mesjid hanya tertera nama mesjid "Al-Hidayah". (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua