Jakarta, NU Online
Rangkaian terakhir halaqah pra muktamar NU ke 31 diadakan di Hotel Grand Pasundan, Bandung tanggal 11 Oktober kemarin. Acara tersebut membahas masalah DNA (Deoxyrebose Nucleic Acid) dan Lokalisasi PSK dalam Perspektif Fiqih.
Test DNA ini memungkinkan hubungan kekerabatan seseorang diketahui. Namun demikian, apakah identifikasi molekul utama dalam sel sesoerang dapat menjadi dasar hukum untuk menetapkan ikatan keluarga. Islam menetapkan hubungan keluarga seseorang dengan lainnya haruslah melalui ikatan perkawinan.
<>Halaqah tersebut mengakui tingkat akurasi teori DNA untuk menemukan hubungan keluarga seseorang dengan yang lainnya secara genetis dan biologis. Test DNA merupakan sarana menentukan hubungan kerabat seseorang dengan yang lainnya ketika terjadi perselisihan diantara orang yang telah ada ikatan nikah dengan yang lainnya.
Namun demikian, DNA hanya alat yang membantu penyelidikan dan penyidikan, tetapi tidak bisa menjadi dasar hukum. Karena itulah, tidak bisa menentukan hubungan kekeluargaan seseorang secara syarâi, sebab dalam Islam, menentukan hubungan kekeluargaan melalui perkawinan sahih, nikah fasid, saksi (bayyinah), dan pengakuan (iqrar.
Sementara itu, pembahasan tentang WTS (Wanita Tuna Susila) menyimpulkan bahwa perzinaan selamanya adalah perbuatan terkutuk dan haram (minal kabair). Karena itulah, hendaknya pemerintah dengan kekuasaannya memberantas praktek prostitusi.
Selain itu, forum menolak sebutan Pekerja Seks Komersial (PKS) kepada pelacur, karena sebutan PSK berkonotasi melegalkan praktek prostitusi.
Berkaitan dengan lokalisasi WTS, saat ini dianggap tidak efektif karena tidak dibarengi perangkat hukum yang ketat, baik pengelolaannya maupun pencegahannya. Karena itulah, jika memang lokalisasi dipandang masih perlu, hendaknya diimbangi dengan persyaratan ketat untuk menjadi penghuni dan memberantas praktek prostisuti di luar lokalisasi WTS.
Â
Acara yang dibuka oleh KH Hasyim Muzadi ini di hadiri oleh cabang-cabang NU di Jawa Barat. Pengurus PBNU yang hadir adalah KH. Endin Fachruddin Masturo, KH Said Agil Siradj, dan beberapa pengurus PBNU lainnya.
Narasumber mengenai âMasalah DNAâ adalah Prof. Ir. H.A Saifuddin Noer, Ph.D (Ahli Forensik dari ITB) yang merupakan salah satu tim forensic kasus bom Kuningan di kedutaaan besar Australia. Tema âDNA dalam Praktek Forensikâ oleh Dr. Yoni Fuadah Syukriani dan Dr. M.Si (Ahli Forensik dari UNPAD) yang juga merupakan salah satu tim forensic kasus bom Bali dan âDNA dalam Perspektif Islamâ oleh Dr. KH. Masyhuri Naim, M.A.(rzh)
Â
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
5
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
6
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
Terkini
Lihat Semua