Draf RPP Wakaf Tunggu Tanda Tangan Menteri Agama
NU Online Ā· Selasa, 27 Desember 2005 | 12:51 WIB
Jakarta, NU Online
Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wakaf telah selesai dibahas dan kini tinggal menunggu tanda tangan Menteri Agama untuk kemudian diteruskan ke Presiden, kata Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Mustafa Edwin Nasution, usai acara peluncuran buku tentang ekonomi Islam di LIPI, Jakarta, Selasa.
"Mudah-mudahan pada 2006 ini kita berhasil mengembangkan wakaf produktif. UU tentang wakaf sudah ditandatangani pada Desember 2004 oleh presiden. Rancangan PP sudah digodok, tinggal ditandatangani menteri dan diteruskan ke Presiden," kata Mustafa.
<>Ia menjelaskan, wakaf produktif yang dimaksud adalah wakaf modal uang yang dimanfaatkan bagi perkembangan sosial ekonomi yang ada. "Kegiatan wakaf selama ini lebih dikaitkan pada tanah, pembangunan mesjid dan itu hanya bisa dilakukan oleh orang-orang kaya pemilik tanah. Dengan wakaf ini, segala lapisan masyarakat dari lapisan atas hingga bawah bisa berwakaf sehingga terkumpul uang cukup banyak guna diberdayakan untuk kegiatan ekonomi," jelasnya.
Ia menambahkan jika nanti PP tentang Wakaf telah ditandatangani, maka akan didirikan lembaga khusus yang mengatur seluruh wakaf yang diterima dan bernama "Badan Wakaf Indonesia," Salah satu tugas badan itu adalah membina, mengembangkan aset-aset produktif di Indonesia seperti wakaf uang," katanya.
Dengan terbentuknya Badan Wakaf Indonesia, ia berharap lembaga ini dapat memajukan sistem ekonomi Islam dan membantu pemerintah dalam menyelesaikan beban ekonomi.(ant/mkf)
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua