Fajrul: 70% Penegak Hukum Masih Korup
Kamis, 30 Desember 2010 | 05:02 WIB
Pakar hukum tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Fajrul Falaakh selama 10 tahun ini dinilai penegakan hukum di Indonesia tidak menunjukkan perkembangan berarti sehingga 70 persen aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman terindikasi korupsi. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sedikit lebih baik..
"Mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, 70 persen korup. Aparat hukum belum berpihak pada masyarakat kecil. Keadilan keras pada masyarakat kecil, tapi tidak pada orang-orang besar. Kasus Nenek Minah yang mencuri kakao menjadi contohnya," ujar Falaakh yang anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) dalam diskusi refleksi akhir tahun di Gedung PBNU Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (29/12)<>.
Menurut Fajrul pengawasan pada para penegak hukum masih lemah. Alasan Presiden SBY yang tidak melakukan pembenahan karena tidak ingin terlalu mencampuri urusan hukum, juga kurang tepat. Kepolisian dan Kejaksaan berkoordinasi dengan presiden. Jadi sebenarnya presiden bisa melakukan pembenahan tanpa mencampuri kasus per kasus.
Yang pasti katanya, dalam 10 tahun terakhir ini tidak ada perbaikan berarti kecuali perpanjangan usia hakim, dan remunerasi. Jabatan-jabatan bertambah seiring pemekaran. Imbasnya, 60 persen biaya kehakiman hanya untuk biaya hakim, tidak untuk menghasilkan putusan yang berkualitas.(amf)
Terpopuler
1
Ketum PBNU dan Kepala BGN akan Tanda Tangani Nota Kesepahaman soal MBG pada 31 Januari 2025
2
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
3
Paduan Suara Yayasan Pendidikan Almaarif Singosari Malang Meriahkan Kongres Pendidikan NU 2025
4
Khutbah Jumat: Jagalah Shalat, Maka Allah Akan Menjagamu
5
Kongres Pendidikan NU 2025 Akan Dihadiri 5 Menteri, Ada Anugerah Pendidikan NU
6
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan 2025
Terkini
Lihat Semua