Gus Dur: DPR Jangan Terburu-buru Membuat UU Anti-Pornografi dan Pornoaksi
Sabtu, 21 Januari 2006 | 09:57 WIB
Jakarta, NU Online
Mantan presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak terburu-buru untuk membuat Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Gus Dur menyarankan untuk mendalami terlebih dahulu persoalan yang berakaitan dengan pornografi dan pornoaksi tersebut.
“DPR jangan terburu-buru untuk membuat undang-undang anti pornografi dan pornoaksi itu. Sebaiknya didalami dulu persoalannya,” kata Gus Dur dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jl. Kramat Raya Jakarta, Sabtu (21/1).
<>Sebagaimana diketahui, saat ini DPR sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Anti-Pornografi dan Pornoaksi. RUU tersebut ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus).
Ada 68 lembaga/unsur masyarakat yang dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Mereka terdiri dari kalangan: agamawan, perempuan, profesional, lembaga, organisasi nonpemerintah, artis, dan budayawan.
Saat disinggung soal rencana penerbitan majalah Playboy di Indonesia, Gus Dur memilih tak berkomentar banyak. “Soal majalah Playboy jangan tanya sama saya lah,” katanya. (rif)
Terpopuler
1
Ketua PBNU Minta Kurikulum Aswaja Nahdlatul Ulama Segera Diluncurkan untuk Luruskan Sejarah NU
2
Wisuda 531 Mahasiswa, Rektor IIQ Ingatkan Pentingnya Miliki Kepekaan Sosial yang Tinggi
3
LFNU Jakarta Ungkap Fenomena Ekuinoks pada Ahad esok, Momen Tepat untuk Deteksi Arah Mata Angin
4
KH Miftachul Akhyar Ungkap Dua Pusaka Keramat yang Harus Dipegang Teguh Pengurus dan Warga NU
5
Kasus Kekerasan Didominasi Rumah Tangga, Jumlahnya Capai 11 Ribu Kasus di Tahun 2024
6
MBS: Arab Saudi Tidak Akan Akui Israel Tanpa Kemerdekaan Palestina
Terkini
Lihat Semua