Mantan presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengaku bahwa dirinya tak setuju dengan ajaran yang dianut Ahmadiyah. Namun, tegasnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ahmadiyah harus dilindungi dan tetap memiliki hak hidup di negeri ini.
Gus Dur mengatakan hal itu saat menjadi narasumber pada acara Kongkow Bareng Gus Dur bertajuk “Perempuan, Keragaman, dan Kearifan Lokal” di Green Radio, Jalan Utan Kayu, Jakarta, belum lama ini, seperti ditulis www.gusdur.net<>
Karena itu, menurut Gus Dur, keputusan Badan Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang meminta Ahmadiyah menghentikan kegiatannya, telah bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua Umum Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu pun meminta kepada aparat agar menindak semua pihak yang melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945. “Kalau perlu tangkap saja yang melanggar Undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bakor Pakem dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menafikan kenyataan kemajemukan bangsa Indonesia. “Orang-orang yang jujur pada UUD 1945, yang otomatis mengawal pluralitas yang punya akar sangat dalam di kehidupan bangsa kita,” terang Gus Dur.
Selasa (16/4) lalu, Bakor Pakem memutuskan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyimpang dari ajaran Islam sehingga harus menghentikan seluruh kegiatannya. Putusan itu didasarkan pada fatwa sesat yang dikeluarkan MUI. (rif)
Terpopuler
1
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
2
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
3
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
4
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
5
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
6
KH Afifuddin Muhajir: Mekanisme Pemilihan Pemimpin, Apakah Harga Mati atau Beradaptasi?
Terkini
Lihat Semua