Warta

Hari Buruh Internasional, Sarbumusi Instruksikan Turun ke Jalan

Kamis, 27 April 2006 | 04:10 WIB

Jakarta, NU Online
Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei mendatang, Pimpinan Pusat (PP) Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumsi) instruksikan anggotanya seluruh Indonesia untuk aksi turun ke jalan.

“Saya sudah instruksikan kepada anggota Sarbumusi se-Indonesia untuk turun jalan 1 Mei nanti,” kata Ketua Umum PP Sarbumusi, Junaidi Ali kepada NU Online ditemui di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Kamis (27/4) lalu.

<>

Namun demikian, Juniadi menambahkan bahwa aksi turun jalan nanti, buruh jangan sampai bertindak anarkis. “Turun jalan tapi tidak anarkis, tidak merusak,” tegasnya.

Dalam aksi nanti, Sarbumusi tetap pada pendirian semula, yakni menolak rencana pemerintah yang akan merevisi Undang Undang (UU) Nomer 13 tahun 2003 tentang perburuhan atau ketenagakerjaan. Draf  revisi yang ditawarkan pemerintah itu dinilai akan membuat buruh semakin menderita.

Karena itu, Sarbumusi mendesak pemerintah agar segera mencabut kembali draf revisi UU tersebut. Jika memang terpaksa ingin direvisi, imbuh Junaidi, semestinya harus dilakukan kajian terlebih dahulu yang lebih mendalam apakah UU tersebut layak direvisi atau tidak. “Harusnya dikaji dulu, layak apa nggak untuk dirubah. Ini kan nggak. Pemerintah main rubah sendiri,” terang Junaidi

Dalam kesempatan itu, Junaidi juga mendesak kepada pemerintah segera menggelar pertemuan bersama antara buruh, pengusaha dan pemerintah untuk menyusun draf revisi UU baru yang membuat kehidupan buruh semakin sejahtera.

”Pemerintah harus melibatkan buruh dengan menggelar pertemuan bersama. Pada prinsipnya, harus ada keseimbangan dalam revisi itu. Pengusaha merasa enak, buruh juga merasa lebih sejahtera,” ungkap Junaidi.

Selain Sarbumusi, sekitar 80 ribu buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh dan pekerja juga akan melakukan aksi serupa pada momen yang juga dikenal dengan istilah Mayday itu. Mereka akan mendatangi gedung DPR dan mendesak DPR menolak membahas revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. (rif)