Masyarakat dihimbau berhati-hati mengkonsumsi produk makanan ringan yang diketahui mengandung bahan berbahaya. Sekitar 40 produk makanan ringan telah dinyatakan oleh Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Semararang mengandung beragam bahan berbahaya.
Masing-masing 16 produk berkategori kerupuk dan 24 produk makanan termasuk terasi itu, ada yang mengandung rhodamin B, suramin, boraks dan formalin.<>
Pernyataan melalui publick warning ini disampaikan oleh Balai pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Semarang yang dibacakan oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Rudy Hermawan di depan wartawan, Kamis (4/6) kemarin.
Menurut Rudy, seluruh bahan kimia yang terkandung dalam makanan tersebut dapat menjadi penyebab timbulnya berbagai komplikasi penyakit. Maka dari itu, masyarakat tidak mengonsumsi makanan yang sudah dinyatakan mengandung bahan berhaya itu.
“Sebagai langkah selektif, public warning telah kita sebar ke berbagai tempat supermarket, hypermart, pusat grosir dan tempat-tempat lainnya. Dengan begini, masyarakat bisa selektif mengkonsumsi makanan,” tandasnya seraya menyebut semua produk makanan tadi berasal dari luar Kudus.
Lebih jauh Rudy menghimbau tatkala ingin mengonsumsi makanan, masyarakat agar memilih makanan yang memiliki Kode PIRT, alamat produksinya, perusahaan, hingga bentuk fisiknya.
‘Mengenai bentuk fisik, hindari makanan yang berwarna mencolok, merah kuning maupun yang terlalu kelam. Kendati belum termasuk produk yang dinyatakan berbahaya, ciri-ciri tersebut harus dihaindari," imbuh Rudy.
Diantara daftar produk makanan yang berbahaya itu kebanyakan sering dikonsumsi masyarakat. Antara lain Krupuk bawang barokah SM, rengginan, Krupuk usus, krupuk Merah+kuning Pak Wardi, Krupuk merah kuning Pak Wiyono dan sejumlah trasi berbagai merek seperti trasi udang “Jaring Mas” dan Trasi udang no 1 Ikan duyung. (adb)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua