Masih ditemukannya berbagai tindak kekerasan terhadap anak, menunjukkan implementasi UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak belum sepenuhnya berjalan optimal. Hal ini bisa disebabkan kurangnya sosialisasi UU tersebut kepada masyarakat bawah.
Demikian pernyataan Sekretaris PC Fatayat Kabupaten Kudus Siti Malaiha Dewi kepada pers Ahad kemarin menanggapi maraknya tindak kriminalitas terhadap anak di berbagai daerah.<>
Menurut Dosen STAIN Kudus ini, memberikan perlindungan hukum kepada anak tidak hanya disaat ditemukan penganiayaan atau akibat kriminalitas lainnya tetapi juga perlu memberikan hak hidup, hak berkembang, hak bersuara dan hak partisipasi.
“Termasuk juga pemerintah kabupaten dalam membuat kebijakan yang obyeknya anak seharusnya dikutsertakan dalam pembahasan. Dengan begitu anak bisa memberikan pengetahuan dan pandangan melalui sudut pandang anak," kata aktifis yang juga sebagai ketua Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Kudus.
Disamping itu, ketua Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Kudus ini menilai, di lingkungan keluarga hak dan perlindungan anak masih banyak ditemukan penyelewengan. Misalnya, masih ditemukan perlakuan orang tua kepada anak yang belum memberikan hak anak hingga di dunia pendidikan.
''Meskipun niatnya baik, namun jika kenyataan untuk mendidik dan mencerdaskan anaknya hingga anak tersebut merasa bosan dan bahkan stress, ini yang patut diperhatikan. Karena bagaimanapun juga masa kekanak-kanakan anak adalah masa keemasan pada usia anak, yang harus diberikan. Dan kenapa harus direnggut?" kata Malaiha Dewi. (adb)
Terpopuler
1
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
2
Hukum Mengubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, Bolehkah?
3
Sejumlah Pemberitaan Wafat KH A Wahid Hasyim di Media Massa
4
Khutbah Jumat Dzulqadah: Bulan Damai di Tengah Dunia yang Gemar Bertikai
5
118 Hotel Siap Tampung 108 Ribu Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama
6
Delegasi Belanda Belajar Nilai dan Kehidupan Santri di Pesantren
Terkini
Lihat Semua