Pakar Nilai Pengawasan Keuangan Parpol Lebih Efektif Cegah Korupsi
NU Online · Kamis, 23 April 2026 | 19:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman menilai bahwa upaya pembenahan partai politik (parpol) seharusnya diarahkan pada aspek yang lebih substansial, terutama dalam hal pengawasan dan pelaporan keuangan.
Ia menegaskan, sumber serta distribusi keuangan parpol merupakan titik rawan terjadinya praktik korupsi, sehingga penguatan regulasi di sektor tersebut menjadi langkah yang lebih relevan.
"Revisi UU Parpol menurut saya lebih tepat karena pengawasan keuangan parpol masuk ke dalam ranah pengawasan negara," katanya kepada NU Online pada Kamis (23/4/2026).
Ia menekankan, intervensi negara tetap berada dalam koridor yang sejalan dengan prinsip HTN. Meski begitu, Prof Rudy berpandangan bahwa rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki urgensi dalam batas tertentu.
"Rekomendasi ini perlu karena parpol bagaimanapun juga mempengaruhi penyelenggaraan negara," katanya.
Dalam konteks Indonesia, ia menekankan bahwa fokus pada transparansi dan akuntabilitas keuangan partai dinilai lebih efektif untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Batas idealnya variatif ya tergantung dari tipologi negara masing masing," jelasnya.
Batasan masa jabatan ketum parpol
Tekait rekomendasi KPK soal masa jabatan Ketua Umum (Ketum) parpol hanya dua periode, ia juga berpandangan bahwa wacana pembatasan perlu dikaji secara hati-hati dari sisi konstitusional. Ia menilai bahwa posisi ketum parpol bukan merupakan jabatan publik.
Dalam kerangka demokrasi, ia menilai bahwa partai politik berkembang berdasarkan kepercayaan pemilih.
"Sehingga wacana pembatasan periodesasi ketum parpol sebaliknya berpotensi merusak sistem demokrasi," jelasnya.
Baca Juga
PBNU Tak Dukung Parpol Tertentu
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat membangun sistem laporan keuangan parpol yang terintegrasi dengan sistem pelaporan bantuan politik (banpol) yang transparan dan dapat diakses oleh publik. Hal itu tertuang di dalam kajian KPK poin ke-13.
"Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik," kutip NU Online pada Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, KPK juga merekomendasikan agar batas maksimal jabatan sebagai ketum parpol sebanyak dua periode. Alasan KPK, agar parpol dapat menjalankan fungsi kaderisasinya dengan baik.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis poin kedelapan KPK.
Selain itu, KPK mendorong agar parpol dapat mengimplemntasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal ambang batas pemilihan kepala daerah melalui rekrutment calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
4
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
5
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
6
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
Terkini
Lihat Semua