Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU) turut menyosialisasikan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Teknologi (UU ITE) yang telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 21 April lalu.
Sabtu (25/10), PP IPPNU bekerjasama dengan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengadakan acara sosialisasi UU ITE di Auditorium Al-Huda Islamic Education Centre, Cengkareng, Jakarta Barat, dihadiri ratusan pelajar SMU/Aliyah dan mahasiswa dari beberapa kampus di Jakarta dan sekitarnya.<>
UU ITE yang terdiri dari XIII bab dan 54 pasal adalah bagian dari upaya pengaturan terhadap pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional. Bahwa globalisasi informasi menempatkan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, sehingga pengaturan mengenai itu harus dilakukan.
Demikian dalam buku sosialisasi UU ITE yang dibagikan kepada para pelajar dan mahasiswa yang hadir. Dr Yudi Kristina, anggota Tim Antar Departemen Pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) UU ITE dalam kesempatan itu menyatakan, UU ITE telah memberikan aturan yang jelas terutama aspek hukum dari penyelenggaraan transaksi informasi secara elektronik.
Sementara itu dalam beberapa sesi dialog, para pelajar dan mahasiswa yang hadir mengaku belum terlibat dalam beberapa pasal yang tertera dalam UU dan merasa hanya menjadi konsumen teknologi informasi. Para peserta justru lebih banyak mempertanyakan soal pemanfaatan teknologi internet untuk mendukung proses belajar dan bekomunikasi.
Namun, menurut pembicara lainnya A Khoirul Anam, redaktur situs NU Online, UU ITE memberikan tambahan pengetahuan yang berarti kepada para pelajar dan mahasiswa mengenai transaksi informasi elektronik. “UU ITE akan memberikan gambaran kepada kita mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dunia maya,” katanya.
Sosialisasi selanjutnya lebih mengarah pada pasal tentang pornografi, yakni pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang larangan penyebaran informasi elektronik atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ketua yayasan Al-Huda Islamic Education Centre KH Nukman Mahasin saat berceramah di hadapan para pelajar dan mehasiswa mengatakan, generasi muda Muslim harus mengejar perkembangan teknonogi informasi, namun efek negatif teknologi perlu dihindari.
“Generasi muda Muslim sebagai penerus jangan sampai ketinggalan. Di sini (Al-Huda) sudah disediakan laboratorium komputer dengan jaringan internetnya. Namun jika ada yang menggunakannya untuk hal negatif, misalnya pornografi, maka seketika itu akan langsung saya keluarkan,” kata pendiri yayasan yang kini menampung 3.475 siswa itu.
Menurut Ketua Umum PP IPPNU Wafa Patria Umma, sosialisasi UU ITE kepada para pelajar dan mahasiswa dianggap sangat penting untuk meminimalisir efek negatif dari perkembangan informasi, terutama berkaitan dengan pornografi. (nam)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua