Koordinator Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakata (Bakor Pakem), Wisnu Subroto, menegaskan bahwa kasus Ahmadiyah tak mungkin dihentikan. Menurutnya, penundaan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pelarangan Ahmadiyah bukan merupakan upaya menghentikan kasusnya.
"Oh nggak. Itu tidak mungkin ditutup begitu saja," tegas Wisnu Subroto di Jakarta, Kamis (8/5). Ia menjelaskan, tertundanya penerbitan SKB itu hanya terkendala waktu bagi ketiga menteri terkait untuk membahasnya. Tiga menteri itu adalah Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.<>
Menurutnya, karena kesibukan masing-masing pejabat, SKB tidak bisa dikeluarkan secara bersama. Namun, ia pun tak dapat memastikan kapan surta itu bakal diterbitkan. "Saya tidak mau bohong, takut nanti mundur lagi. Itu urusan petinggi-petinggi," elaknya.
Di tempat terpisah, Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, SKB itu tidak memiliki dasar hukum. "Saya sendiri bingung apa yang dimaksud dengan SKB. Karena, UU No 10/2004 tentang peraturan perundang-undangan, tidak ada bentuk peraturan Surat Keputusan Bersama. Kalau yang namanya surat keputusan itu, contohnya mengangkat si A menjadi bupati atau dirjen. Itu baru surat keputusan," paparnya.
Yusril mempertanyakan SKB Ahmadiyah ini mengangkat siapa? Karena seharusnya untuk persoalan Ahmadiyah ada peraturan menteri. Itu pun masih ada prosedur untuk mengeluarkannya dan apa materinya.
Untuk persoalan Ahmadiyah sendiri, menurut Yusril, dapat diselesaikan jika kita mempelajari persoalan Ahmadiyah di Pakistan. Tempat ibadahnya tidak menggunakan sebutan masjid, tapi temple. "Jika Ahmadiyah dinyatakan sebagai nonmuslim minority (muslim minoritas), maka persoalannya selesai," tandasnya. (okz/rif)
Terpopuler
1
Innalillahi, Prof KH Syukron Makmun Pengasuh Pesantren Daarul Rahman Jakarta Wafat
2
Gus Faiz Ceritakan Wasiat dan Keinginan KH Syukron Makmun sebelum Wafat
3
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
4
Kapolri Suyudi Sambangi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Pesantren Miftachussunnah dan Tebuireng
5
Presiden Prabowo Setujui Bantuan Asing untuk Penanganan Karhutla
6
TGH Turmudzi Badaruddin: NU dan PBNU Saklawase
Terkini
Lihat Semua