Koordinator Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakata (Bakor Pakem), Wisnu Subroto, menegaskan bahwa kasus Ahmadiyah tak mungkin dihentikan. Menurutnya, penundaan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pelarangan Ahmadiyah bukan merupakan upaya menghentikan kasusnya.
"Oh nggak. Itu tidak mungkin ditutup begitu saja," tegas Wisnu Subroto di Jakarta, Kamis (8/5). Ia menjelaskan, tertundanya penerbitan SKB itu hanya terkendala waktu bagi ketiga menteri terkait untuk membahasnya. Tiga menteri itu adalah Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.<>
Menurutnya, karena kesibukan masing-masing pejabat, SKB tidak bisa dikeluarkan secara bersama. Namun, ia pun tak dapat memastikan kapan surta itu bakal diterbitkan. "Saya tidak mau bohong, takut nanti mundur lagi. Itu urusan petinggi-petinggi," elaknya.
Di tempat terpisah, Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, SKB itu tidak memiliki dasar hukum. "Saya sendiri bingung apa yang dimaksud dengan SKB. Karena, UU No 10/2004 tentang peraturan perundang-undangan, tidak ada bentuk peraturan Surat Keputusan Bersama. Kalau yang namanya surat keputusan itu, contohnya mengangkat si A menjadi bupati atau dirjen. Itu baru surat keputusan," paparnya.
Yusril mempertanyakan SKB Ahmadiyah ini mengangkat siapa? Karena seharusnya untuk persoalan Ahmadiyah ada peraturan menteri. Itu pun masih ada prosedur untuk mengeluarkannya dan apa materinya.
Untuk persoalan Ahmadiyah sendiri, menurut Yusril, dapat diselesaikan jika kita mempelajari persoalan Ahmadiyah di Pakistan. Tempat ibadahnya tidak menggunakan sebutan masjid, tapi temple. "Jika Ahmadiyah dinyatakan sebagai nonmuslim minority (muslim minoritas), maka persoalannya selesai," tandasnya. (okz/rif)
Terpopuler
1
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
2
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
3
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
4
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
5
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
Terkini
Lihat Semua