Kemenakertrans Janji Lindungi TKI Korban Perkosaan
NU Online · Senin, 20 September 2010 | 10:49 WIB
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji memberikan perlindungan hukum kepada Winfaidah (26), TKI yang mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual oleh majikannya di Penang, Malaysia. "Tim terus memantau dan memberikan bantuan, sama seperti pengalaman kita berhasil menghukum majikan yang jahat," kata Muhaimin sebelum Rapat Terbatas di Istana Presiden Jakarta, Senin (20/9).
Menurut Muhaimin, atase Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk menangani kasus tersebut. "Atase di Kedutaan (RI di Malaysia) terus mendampingi, korban sudah dirawat serius, komitmen polisi Malaysia juga serius mengusut, terus kota koordinasi," tuturnya.
gt;
Kemenakertrans mengingatkan masyarakat untuk tidak bekerja di Malaysia sebelum ada kejelasan perjanjian antara RI dan Melaysia. Sebab, sampai saat ini belum ada nota kesepahaman mengenai ketenagakerjaan antara RI dan Malaysia. "MoU-nya kita kejar secepatnya," tutup Muhaimin.
Sebelumnya, Winfaidah, TKI asal Jawa Timur disiksa dan diperkosa oleh majikannya di Nibong Tebal, Penang, Malaysia. Kini, pembantu malang tersebut dirawat di rumah sakit dan kedua majikannya telah ditahan polisi.
Kantor berita Bernama, Sabtu (18/9) melaporkan Kepala polisi Georgetown Gan Kong Meng mengatakan, pembantu berusia 26 tahun bernama Wifaindah itu mengaku dipukuli kepalanya, tangan dan kakinya oleh ikat pinggang hingga cedera parah. Bahkan beberapa kali diperkosa oleh majikan laki-lakinya.
"Investigasi awal oleh polisi menunjukkan dia telah dianiaya selama empat bulan sebelum dibuang di kawasan permukiman Taman Cenderawasih, Nibong Tebal oleh majikannya," ujar Gan kepada wartawan. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua