Kerja di Luar Negeri Jadi Faktor Pemicu Perceraian
NU Online · Rabu, 15 Juli 2009 | 05:02 WIB
Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang telah berkeluarga diimbau untuk menyiapkan diri secara lahir dan batin, serta berkomitmen untuk setia pada pasangan yang ditinggalkan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang cukup tinggi hingga 1.331 kasus pada 2008 dan 651 kasus pada pertengahan tahun 2009 ini, antara lain, dialami oleh pasangan yang suami atau istrinya pergi bekerja ke luar negeri.<>
Humas Pengadilan Agama PA Ponorogo, Misnan Maulana, Rabu (15/7) mengatakan, beberapa kasus disebabkan adanya pihak ketiga pada saat salah satu diantara pasangan pergi ke luar negeri.
"Sebagai contoh, ada kasus yang masuk dengan alasan merantau menjadi TKW. Berdasarkan laporan yang masuk, dari pihak istri kembali ke Tanah Air dengan membawa lelaki lain. Hal itu kemudian yang menjadi pemicu adanya perceraian," katanya mengungkapkan.
Menurut dia, sebagai insitusi negara, pihaknya sangat menyayangkan kasus perceraian tersebut. Namun, ia mengaku, tidak dapat berkomentar banyak, karena hal itu menyangkut urusan pribadi masing-masing individu.
Karenanya, pengadilan agama berharap, kiranya masyarakat khususnya yang berkeinginan bekerja di luar negeri sebagai TKI atau TKW, sebelum berangkat hendaknya memiliki kesiapan lahir dan batin. "Termasuk, komitmen untuk mempertahankan hubungan khususnya bagi yang telah berkeluarga," katanya.
Menurutnya, total jumlah kasus yang telah masuk ke Pengadilan Agama Ponorogo hingga Juni 2009 telah mencapai 797 kasus. Di antaranya, 651 kasus berhubungan dengan perceraian dan sisanya sebanyak 146 kasus merupakan kasus lain.
Sebanyak 651 kasus perceraian itu disebabkan tidak adanya tanggung jawab dari pasangan sebanyak 233 kasus, ketidakharmonisan hubungan yang mencapai 237 kasus, karena alasan ekonomi 85 kasus, adanya gangguan pihak ketiga 50 kasus, cemburu dan kawin paksa masing-masing 14 kasus, karena krisis akhlak 13 kasus, karena cacat biologis 5 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga 4 kasus. (kcm/sam)
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
3
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
4
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
5
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
6
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
Terkini
Lihat Semua