Ketua Mahkamah Konstituti (MK) yang juga Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur, Prof Mahfud MD, mendukung pemberlakuan hukuman mati oleh KPK kepada para koruptor.
"Hukuman mati itu dimungkinkan bila membahayakan, karena China sudah melaksanakan dan masyarakatnya juga puas," katanya setelah memberikan orasi pada wisuda di Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Sabtu (16/10).r />
Mahfud mengemukakan hal itu terkait rencana penerapan hukuman mati dalam RUU KPK. Menurut putra kelahiran Madura, Jatim itu, penolakan hukuman mati bagi koruptor dengan alasan pelanggaran HAM itu hanya sepihak.
"Buktinya, di China berjalan dan tidak diprotes masyarakatnya, bahkan masyarakat China puas dengan adanya hukuman mati, karena itu alasan penolakan itu tidak boleh sepihak," katanya.
Tentang alasan hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor, ia mengaku hal itu memang sulit dibuktikan, tapi fakta di China justru mengurangi tindak pidana korupsi.
"Di Indonesia, koruptor yang dihukum mati tidak ada. Ada juga yang dijatuhi hukuman maksimal sebesar 20 tahun, tapi hanya satu orang yakni Jaksa Urip TG, sedangkan lainnya hanya satu atau empat tahun," katanya. (ant/sam)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
2
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Profil KH Nurul Huda Djazuli Ploso, Anggota Ahwa yang Fokus Belajar dan Mengajar
Terkini
Lihat Semua