Ketua Mahkamah Konstituti (MK) yang juga Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur, Prof Mahfud MD, mendukung pemberlakuan hukuman mati oleh KPK kepada para koruptor.
"Hukuman mati itu dimungkinkan bila membahayakan, karena China sudah melaksanakan dan masyarakatnya juga puas," katanya setelah memberikan orasi pada wisuda di Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Sabtu (16/10).r />
Mahfud mengemukakan hal itu terkait rencana penerapan hukuman mati dalam RUU KPK. Menurut putra kelahiran Madura, Jatim itu, penolakan hukuman mati bagi koruptor dengan alasan pelanggaran HAM itu hanya sepihak.
"Buktinya, di China berjalan dan tidak diprotes masyarakatnya, bahkan masyarakat China puas dengan adanya hukuman mati, karena itu alasan penolakan itu tidak boleh sepihak," katanya.
Tentang alasan hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor, ia mengaku hal itu memang sulit dibuktikan, tapi fakta di China justru mengurangi tindak pidana korupsi.
"Di Indonesia, koruptor yang dihukum mati tidak ada. Ada juga yang dijatuhi hukuman maksimal sebesar 20 tahun, tapi hanya satu orang yakni Jaksa Urip TG, sedangkan lainnya hanya satu atau empat tahun," katanya. (ant/sam)
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
3
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
4
Gus Kikin: Hubungan Indonesia-Palestina Terjalin Panjang Sejak Perjuangan KH Hasyim Asy’ari
5
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
6
25 Kader Pasukan Inti Taiwan Dibaiat, Gus Nabil: Bersiaplah Menjadi Ksatria Khidmah
Terkini
Lihat Semua