Nasional

DPR Minta Status dan Hak 2-4 Juta Pengemudi Daring Dipertegas dalam Revisi UU LLAJ

NU Online  ·  Rabu, 30 September 2026 | 18:30 WIB

DPR Minta Status dan Hak 2-4 Juta Pengemudi Daring Dipertegas dalam Revisi UU LLAJ

Pengemudi daring. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Komisi V DPR RI mengingatkan bahwa persoalan transportasi daring bisa berimbas ke bidang sosial, ekonomi, bahkan politik jika tidak segera diatur. Hal itu disampaikan karena jumlah pengemudinya diperkirakan mencapai 2 juta hingga 4 juta orang. Pemerintah merespons dengan menyetujui pengaturan tersebut masuk ke dalam perubahan ketiga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026), yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.


Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menjelaskan bahwa kelompok pengemudi yang hidup dari transportasi daring sudah sangat besar. Menurutnya, jumlah mereka diduga melampaui 2 juta orang dan bisa menyentuh 4 juta.


"Saat ini ditengarai jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi driver online diperkirakan melebihi 2 juta bahkan sampai 4 juta," katanya.


Syaiful menilai skala sebesar itu membuat urusan transportasi daring tidak bisa dipandang sebagai isu sektoral. Ia memperingatkan efeknya dapat menjalar ke banyak sisi kehidupan bila tak ada kepastian aturan.


"Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik," ujarnya.


Karena itu, kata Syaiful, status transportasi daring roda dua dan roda empat masuk sebagai salah satu isu yang dibahas dalam RUU. Ia menyebut pembahasan itu juga menyangkut kendaraan dan angkutan sewa khusus.


"Isu kedua terkait dengan status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat, serta pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus," kata Syaiful dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah, Rabu (30/9/2026).


Syaiful menambahkan, DPR menginginkan payung hukum bagi kendaraan yang dipakai mengangkut orang maupun barang, terutama yang berbasis teknologi informasi. Di dalamnya termasuk kejelasan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta pengemudi.


"Pengaturan keberadaan transportasi roda dua dan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum terhadap orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, termasuk pengaturan tentang hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dan pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi," ujarnya.


Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pengaturan transportasi berbasis sistem digital akan dimasukkan lewat penambahan Pasal 13A, yang mencakup angkutan sewa khusus serta layanan sepeda motor untuk mengangkut orang dan mengantar barang maupun makanan.


"Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Pasal 13A dengan materi muatan transportasi berbasis sistem digital yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus, angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan," kata Dudy dalam rapat kerja Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026).


Dudy menerangkan, cakupan pasal tersebut tidak berhenti pada jenis layanan. Perusahaan mikro dan penyedia layanan angkutan berbasis platform digital juga diatur, begitu pula hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, termasuk tarif dan kuota layanan.


"Penetapan perusahaan mikro dan penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital, dan pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital," ujarnya.


RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ merupakan inisiatif DPR dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama sejumlah kementerian, dengan usulan perubahan terhadap 55 pasal dan penyisipan 28 pasal baru.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang