Warta Kongres XV Muslimat NU

Kongres Muslimat NU Pertegas Dukungan pada RUU APP

Rabu, 29 Maret 2006 | 10:26 WIB

Batam, NU Online
Kongres XV Muslimat Nahdlatul Ulama, organisasi perempuan Islam di bidang kemasyarakatan yang terbesar di Indonesia, menegaskan dukungan mereka pada Rancangan Undang Undang Anti Pornografi Pornoaksi (RUU APP) yang sampai kini masih belum lepas dari pro-kontra.

Ketua Umum Pucuk Pimpinan Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan pidato dalam pembukaan kongres di sporthall Temenggung Abdul Jamal, Batam, Rabu, menegaskan, di tengah era kebebasan yang saat ini sedang dinikmati di Indonesia tetap harus ada pihak yang berperan menjadi penjaga moral.

<>

"Yang mengemban tugas itu di antaranya adalah NU dan Muslimat NU," kata mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu yang disambut tepuk riuh peserta kongres dan undangan yang hadir, termasuk Wakil Presiden Mohammad Jusuf Kalla yang membuka secara resmi perhelatan tersebut.

Tampak hadir dalam pembukaan kongres tersebut sejumlah menteri Kabinet Indonesia bersatu yakni Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Kehutanan MS Kaban, Menteri Koperasi dan UKM Suryadarma Ali, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, dan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.

Dukungan Muslimat NU terhadap pembahasan dan pengesahan RUU APP menjadi undang-undang juga akan diformalkan dalam salah satu butir rekomendasi kongres yang dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu (1/4).

Usai pembukaan kongres itu, Khofifah menyatakan kepada wartawan bahwa keberadaan RUU APP menjadi penting karena masalah pornografi terkait erat dengan industri, terutama industri media massa, terlebih aturan menyangkut pornografi yang ada saat ini, termasuk KUHP, masih terbatas. Selain itu, aturan KUHP soal pornografi seringkali tidak bisa dilaksanakan di lapangan.

"Dari studi kami diketahui sering kali polisi tidak bisa menerapkan kasus pornografi dengan KUHP. Karena itu dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini duduk di Komisi VII DPR RI itu.

Mengenai kekhawatiran RUU APP akan mengekang kebebasan berekspresi dan merugikan adat daerah tertentu, dengan Tegas Khofifah membantah. Dikatakannya, sejumlah larangan yang ada pada "draft" RUU APP tetap mengatur sejumlah pengecualian. Bahkan, katanya, draft RUU APP sebenarnya sangat longgar.

"Misalnya larangan tidak akan berlaku jika dilakukan atas kepentingan kesenian, olahraga, adat istiadat, dan pendidikan," kata Khofifah yang juga menjadi salah satu kandidat kuat untuk kembali memimpin Muslimat NU yang beranggotakan tidak kurang dari 16 juta orang tersebut.

Terkait pro-kontra RUU APP, Khofifah kembali menegaskan agar perdebatan mengenai batasan-batasan pornografi sebaiknya tidak pada definisinya melainkan pada unsur-unsurnya saja. Dengan demikian, katanya, upaya DPR untuk membuat regulasi masalah yang penting itu bisa tercapai, di sisi lain kebebasan berekspresi tetap terlindungi.

"Ketika pornografi dan pornoaksi susah menjadi bagian dari industri harus ada regulasi untuk mengaturnya," kata penulis buku "Mengukir Paradigma Menembus Tradisi: Pemikiran Tentang Keserasian Jender" yang diterbitkan LP3ES tersebut. (ant/mkf)