Jakarta, NU Online
Deputi Menteri untuk Fasilitas Finansial Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga, menyebutkan semakin banyak BMT (Baitul Maal wat Tamwil) yang memilih untuk berbadan hukum koperasi. Hal itu menjadikan jumlah koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) terus bertambah.<>
Kenapa banyak BMT memilih badan hukum koperasi, karena BMT menganggap koperasi itu menjadi perekat para anggota.
Menurut data Kemenkop dan UKM, total Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Usaha Simpan Pinjam (USP), koperasi dan koperasi kredit di Indonesia sebanyak 71.365 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 2.508 unit merupakan KJKS/Usaha Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Total aset KJKS/UJKS ini mencapai Rp 13,23 triliun. Padahal, total aset KSP sendiri hanya Rp 18,72 triliun.
"Dulu (tahun 2010 ) hanya 1800-an (unit KJKS). Jumlahnya bertumbuh setelah banyak BMT sudah memilih badan hukumnya koperasi," ujar Pariaman kepada KOMPAS, di acara "D-8 Islamic Microfinance Workshop" di Jakarta, Sabtu (12/11).
Ia mengatakan, kementeriannya mempersilahkan peralihan itu terjadi. Menurutnya, pola simpan pinjam konvensional tersebut bisa digabungkan dengan syariah, dan bisa dipisahkan.
"Jangan perdebatkan sistem, tapi neracanya beda-beda," lanjut dia.
Apalagi, sekarang ini badan hukum koperasi tidak perlu lagi didapatkan hanya dari pemerintah pusat. BMT bisa mendapatkan badan hukum tersebut dari pemerintah daerah. Ia melihat ada kecenderungan jumlah KJKS ini terus bertambah ke depannya.
"Tampaknya ini akan bertambah, karena BMT sekarang memilih untuk berbadan hukum koperasi," ungkapnya.
Namun, ia tidak bisa memerkirakan berapa banyak jumlah KJKS akan bertambah pada tahun depan. Perkiraan itu dengan alasan data akan selalu bergerak dinamis.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Innalillahi, Prof KH Syukron Makmun Pengasuh Pesantren Daarul Rahman Jakarta Wafat
2
Gus Faiz Ceritakan Wasiat dan Keinginan KH Syukron Makmun sebelum Wafat
3
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
4
Kapolri Suyudi Sambangi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Pesantren Miftachussunnah dan Tebuireng
5
Presiden Prabowo Setujui Bantuan Asing untuk Penanganan Karhutla
6
TGH Turmudzi Badaruddin: NU dan PBNU Saklawase
Terkini
Lihat Semua