Koruptor Masuk Neraka Jika Harta Haramnya Tidak Dikembalikan
NU Online · Jumat, 4 Juli 2008 | 01:41 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, H Abdullah Syah di Medan, Kamis (3/6), mengatakan, dalam Islam praktik korupsi adalah dosa besar dan tidak akan diampuni Allah SWT sebelum mereka mengembalikan harta yang didapatkannya dengan cara yang tidak halal itu.
Jika tidak dikembalikan, maka harta yang didapatkan dari korupsi tersebut akan dipikulnya pada "hari perhitungan" atau di akhirat nanti.<>
Dengan harta yang haram itu pula pelaku korupsi akan "dicampakkan" ke dalam neraka. "Sebanyak apa pun ibadahnya, serajin apa pun puasa dan naik haji, pelaku korupsi tetap akan masuk neraka," kata Abdullah yang juga Guru Besar IAIN Sumut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menyatakan salut dan tetap mendukung kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Praktik korupsi itu sangat dilarang dalam agama tetapi sudah merasuki ke dalam aspek kehidupan manusia. Kinerja KPK tersebut harus didukung sepenuhnya," katanya.
Menurut dia, praktik korupsi sudah merambah semua lapisan masyarakat tanpa memandang lagi status dan golongan.
Korupsi itu dulunya sering dilakukan orang yang tidak memiliki harta (orang miskin), namun saat ini dilaksanakan oleh orang kaya dan terhormat.
Kondisi tersebut dapat dilihat dari penangkapan yang dilakukan KPK terhadap pejabat, anggota DPR, bahkan penegak hukum sekalipun.
Sehubungan itu, kata Abdullah, tindakan tegas KPK terhadap pelaku praktik pencurian terhadap keuangan negara harus didukung sepenuhnya.
"Jika perlu, KPK harus membuat gebrakan yang lebih hebat lagi, sehingga kasus korupsi di tanah air dapat ditekan dan semakin berkurang" katanya.(ant)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua