Jakarta, NU.Online
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) KH Yusuf Muhammad (Gus Yus) menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Akbar Tandjung merupakan keputusan yang menghianati dan mencabik-cabik rasa keadilan rakyat dan semakin membuat hukum semakin terpuruk di mata publik.
Menurutnya, keputusan tersebut semakin membuat rakyat tidak percaya lagi kepada lembaga penegakan hukum di Indonesia. “Kalau sudah demikian, untuk menambah pengadilan yang betul-betul adil, ya kita tunggu saja mahkamah akherat,” katanya ketika dihubungi NU Online, di Jakarta, Kamis malam(12/2),
<>Gus Yus menilai, sejak awal sebenarnya sudah bisa diduga bahwa keputusan hukum soal Akbar Tandjung lebih kental nuansa politisnya karena kalau mencermati prosesnya, tidak pernah ada upaya untuk mengusut secara tuntas aliran dana tersebut. “Misalnya, soal adanya dugaan aliran dana bulog tersebut ke rekening bendahara Golkar. Pengadilan tidak mengusut aliran tersebut. Inikan jelas ada permanan politik,” katannya.
Karenanya, lanjut Gus Yus, wajar jika masyarakat tidak mempercayai lagi berbagai proses peradilan dan maraknya demonstrasi dilakukan, "masyarakat sudah punya persepsi adanya tarik menarik antara pengadilan dengan penguasa dalam kasus Akbar. "Ada campur tangan dari pihak penguasa, sehingga kasus Akbar berlarut-larut," kata anggota DPR asal Jember ini.
Lebih jauh menurutnya jika tidak ada kepentingan politis didalamnya, seharusnya kasus Akbar sudah selesai sejak dulu. karena political will dari penguasa yang enggan mengusut secara tuntas, "Niatan untuk mengusut aliran sumber dana itu sebenarnya mudah, karena bisa diketahui tindakan penyelewengannya," imbuhnya (cih)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha: Momentum Menguatkan Kepedulian Antarwarga
2
Inilah Lafal Bilal Shalat Idul Adha
3
Petunjuk Pelaksanaan Shalat Idul Adha
4
BGN Bukan Kementerian, Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG Dinilai Janggal
5
Tips Mengolah Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot
6
Ketum PBNU: Idul Adha Ajarkan Keteguhan Iman dan Semangat Berjuang
Terkini
Lihat Semua