Jakarta, NU Online
Untuk menghilangkan kesan angker pada makam, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, akan meratakan gundukan tanah yang biasa terdapat pada tanah makam. Namun aturan tersebut baru bisa dilaksanakan setelah Perda No 3 tahun 2007 tentang Pemakaman selesai direvisi. <>
"Kita akan ajukan revisi perda tersebut, agar tidak ada lagi gundukan tanah. Nantinya akan rata dan ditandai dengan plakat yang ditanam di tanah," kata Catharina Suryowati, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Jum'at (7/10).
Saat ini, kata Catharina, masih banyak masyarakat yang melanggar dengan membuat gundukan tanah bahkan melebihi 10 sentimeter seperti yang tercantum dalam perda. "Namun belum ada draft tentang revisi dari perda yang akan kita ajukan," ujarnya.
Ia mengakui dalam melakukan penataan makam banyak kendala yang dihadapi. Karena keinginan ahli waris berbeda-beda. "Saat akan kita tata, banyak ahli waris yang menolak. Mereka memiliki keinginan yang berbeda-beda, kata mereka itu keinginan dari almarhum," jelasnya.
Untuk melakukan penataan, tahun ini pihaknya juga melakukan plakatisasi, yakni dengan mengganti batu nisan dengan plakat. Dengan begitu, diharapkan ada keseragaman makam di setiap TPU. "Beberapa ahli waris kadang mengganti dengan batu nisan. Padahal program ini gratis," tandasnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Dzulqadah 1447 H Jatuh pada Ahad 19 April
2
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
3
Mengapa Tidur setelah Subuh Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
4
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulqa’dah 1447 H, Berpotensi Jatuh pada 19 April
5
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
6
Benarkah Pendiri PMII Hanya 13 orang?
Terkini
Lihat Semua