Jakarta, NU Online
Untuk menghilangkan kesan angker pada makam, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, akan meratakan gundukan tanah yang biasa terdapat pada tanah makam. Namun aturan tersebut baru bisa dilaksanakan setelah Perda No 3 tahun 2007 tentang Pemakaman selesai direvisi. <>
"Kita akan ajukan revisi perda tersebut, agar tidak ada lagi gundukan tanah. Nantinya akan rata dan ditandai dengan plakat yang ditanam di tanah," kata Catharina Suryowati, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Jum'at (7/10).
Saat ini, kata Catharina, masih banyak masyarakat yang melanggar dengan membuat gundukan tanah bahkan melebihi 10 sentimeter seperti yang tercantum dalam perda. "Namun belum ada draft tentang revisi dari perda yang akan kita ajukan," ujarnya.
Ia mengakui dalam melakukan penataan makam banyak kendala yang dihadapi. Karena keinginan ahli waris berbeda-beda. "Saat akan kita tata, banyak ahli waris yang menolak. Mereka memiliki keinginan yang berbeda-beda, kata mereka itu keinginan dari almarhum," jelasnya.
Untuk melakukan penataan, tahun ini pihaknya juga melakukan plakatisasi, yakni dengan mengganti batu nisan dengan plakat. Dengan begitu, diharapkan ada keseragaman makam di setiap TPU. "Beberapa ahli waris kadang mengganti dengan batu nisan. Padahal program ini gratis," tandasnya.
Redaktur  : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
6
Khutbah Jumat: 3 Cara Menggunakan Harta yang Baik Menurut Imam Al-Ghazali
Terkini
Lihat Semua