Jakarta, NU Online
Persoalan poligami yang belakangan ini surut dalam pemberitaan di media massa, dibahas di Departemen Agama (Depag) dengan menghadirkan pembicara tunggal, mantan Inspektur Depag, H. Muchtar Zarkasyi SH.
Pembicaraan masalah poligami itu dihadiri kalangan terbatas, dari lingkungan Forum Komunikasi Bakohumas, dibuka oleh Sekjen Depag, Bachrul Hayat Ph.D, Selasa (31/1), dan mendapat sambutan antusias, terutama dari kalangan ibu-ibu.
Mengawali pembahasannya, Muchtar mengangkat persoalan poligami yang mengundang kontroversi di tengah masyarakat, terutama ketika menyangkut "public fugure" seperti pernikahan kedua Kiai Abdullah Gymnasiar atau lebih dikenal sebagai Aa Gym.
Lantas Muchtar mengutip penjelasan AA Gym, sebagai berikut. "Saya prihatin karena poligami sering dianggap sebagai sesuatu yang tidak benar dan zalim ... Padahal, keyakinan saya, poligami itu dalam Islam dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Pada saat yang sama, di sekitar kita lihat dengan nyata bahwa perbuatan yang tidak senonoh, pergaulan yang tak sesuai dengan aturan agama, TTM, itu dianggap lumrah. Kenapa jadi berbalik seperti ini?"
Menurut Muchtar, perkawinan yang ideal, yang asli menurut perintah agama dan umum terjadi adalah perkawinan tunggal (monogami). Sedangkan perkawinan poligami adalah pengecualian, yang tejadi disebabkan beberapa hal.
Dulu poligami terjadi karena sedikitnya jumlah pria sebagai akibat peperangan. Sekarang karena isteri sakit, cacat badan dan tak bisa disembuhkan sehingga tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, maka suami dapat menikah lagi.
Sebelum Muchtar mengakhiri pembicaraannya, para peserta sangat antusias bertanya kepada Muchtar. "Para ibu nampak ingin penjelasan sejauhmana poligami itu dibenarkan," kata Helmi Hazin, salah seorang panitia dalam acara tersebut.
Pada esensinya, menurut Muchtar, Islam tak membuat atau menciptakan peraturan baru tentang poligami. Sebab, poligami sudah ada dalam syariat agama dan adat istiadat sebelum Islam. Islam tak mewajibkan atau menganjurkan poligami. Namun Islam menertibkan poligami dengan membatasi empat isteri dengan persyaratan bisa berbuat adil lahiriah yang dimanifestasikan dalam kemampuan ekonomi dan suami tidak berbuat zalim kepada isteri.
Namun ia menyayangkan masih banyak pelanggaran oleh pelaku poligami. Misalnya berpoligami tanpa izin pengadilan dan menceraikan isteri tidak di depan sidang pengadilan. Karena itu RUU tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama Bidang Perkawinan perlu dibahas segera oleh pemerintah dan DPR guna disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
6
Khutbah Jumat: 3 Cara Menggunakan Harta yang Baik Menurut Imam Al-Ghazali
Terkini
Lihat Semua