Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh gagal. Tiga dari empat penjudi yang akan dihukum, kabur. Rencana pelaksanaan hukuman seusai sholat Jum'at di halaman Masjid Kota Jantho, Aceh Besar, Jum'at (30/1).
Empat orang, yaitu Syahrul (40), Supriadi (27), Erijal (21) dan Armaidi (35) tertangkap melakukan judi. Karenanya, mereka harus menjalani hukuman cambuk. Hukuman cambuk ini merupakan putusan sidang Mahkamah Syariah Jantho, Kamis (28/1) yang memvonis keempatnya mendapat hukuman cambuk masing-masing sebanyak enam kali.<>
Tapi, saat algojo mau melaksanakan hukuman, tiga pelaku maisir (judi) kabur. Menurut keterangan yang dihimpun, petugas penjaga sel Kejaksaan Negeri Kota Jantho, lalai.
Petugas sempat menyusuri sekitar ibukota Kabupaten Aceh Besar untuk menacari tiga orang itu. Namun gagal ditemukan hingga pelaksaan hukuman cambuk terhadap Syahrul, berlangsung.
Usai dicambuk, Syahrul langsung dinaikkan ke atas mobil ambulan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara itu sang algojo yang mukanya ditutupi cadar, dikawal petugas ke dalam mobil. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Kiai-Kiai Sepuh Harap Muktamar Ke-35 NU Berjalan Baik, Jujur, Adil, dan Berakhlakul Karimah
6
Data Terbaru Gempa NTT: 78 Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka, 92 Ribu Warga Mengungsi, 4.256 Gempa Susulan
Terkini
Lihat Semua