Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh gagal. Tiga dari empat penjudi yang akan dihukum, kabur. Rencana pelaksanaan hukuman seusai sholat Jum'at di halaman Masjid Kota Jantho, Aceh Besar, Jum'at (30/1).
Empat orang, yaitu Syahrul (40), Supriadi (27), Erijal (21) dan Armaidi (35) tertangkap melakukan judi. Karenanya, mereka harus menjalani hukuman cambuk. Hukuman cambuk ini merupakan putusan sidang Mahkamah Syariah Jantho, Kamis (28/1) yang memvonis keempatnya mendapat hukuman cambuk masing-masing sebanyak enam kali.<>
Tapi, saat algojo mau melaksanakan hukuman, tiga pelaku maisir (judi) kabur. Menurut keterangan yang dihimpun, petugas penjaga sel Kejaksaan Negeri Kota Jantho, lalai.
Petugas sempat menyusuri sekitar ibukota Kabupaten Aceh Besar untuk menacari tiga orang itu. Namun gagal ditemukan hingga pelaksaan hukuman cambuk terhadap Syahrul, berlangsung.
Usai dicambuk, Syahrul langsung dinaikkan ke atas mobil ambulan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara itu sang algojo yang mukanya ditutupi cadar, dikawal petugas ke dalam mobil. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
4
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
5
Kultum Ramadhan: Memaksimalkan Doa 10 Malam Terakhir
6
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
Terkini
Lihat Semua