Menag: Kasus HKBP Ciketing Bukan Persoalan SKB
NU Online Ā· Rabu, 22 September 2010 | 00:32 WIB
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali tetap tidak akan mencabut surat keputusan bersama (SKB) 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah. Kasus jemaat HKBP di Ciketing dan aturan dalam SKB tersebut adalah dua hal yang berbeda.
"Kasus di Ciketing itu bukan persoalan SKB, juga bukan persoalan konflik antar-agama. Jadi tidak perlu dicabut," kata Suryadharma di Gedung DPR Jakarta, Selasa (21/9).r />
Menurut politisi PPP ini, pengaturan soal rumah ibadah tetap diperlukan. Lagipula, aturan tersebut bukan hanya berlaku untuk satu agama melainkan seluruh agama.
Selain itu, keputusan SKB 2 menteri juga sudah disepakati oleh semua pihak saat pembahasannya. Bukan hanya oleh menteri agama dan menteri dalam negeri saja. "Itu juga keputusan majelis semua agama," tegasnya.
Khusus untuk kasus jemaat HKBP Ciketing, Suryadharma menegaskan lokasi yang disegel adalah rumah tinggal. Sebuah tempat tinggal tidak bisa dijadikan rumah ibadah.
"Langkah Pemkot Bekasi sudah betul. Kami sudah memberikan alternatif, tapi HKBP selalu menolak," tutupnya. (min)
Terpopuler
1
5 Santri Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka
2
Kisah Rombongan Gus Dur Diberondong Senapan di Timor Leste
3
Resmikan Klinik di Cilacap, Gus Yahya: Harus Profesional, Bukan Sekadar Khidmah
4
Haji 2026: 5.426 Jamaah Aceh Siap Terbang, Ini Rute dan Jadwalnya
5
Hukum MenarikĀ UangĀ Parkir di Lahan Orang Lain
6
Safari Diplomatik Terakhir, Gus Yahya Kunjungi Dubes Federasi Rusia
Terkini
Lihat Semua