Menag: Penetapan Awal Ramadhan Jadi Otoritas Pemerintah
NU Online · Ahad, 3 Agustus 2008 | 20:50 WIB
Penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal di Indonesia menjadi otoritas pemerintah, dalam hal ini menteri agama melalui proses sidang itsbat yang melibatkan organisasi-organisasi Islam dan para ahli ilmu falak.
Menteri Agama M Maftuh Basyuni saat memberi sambutan pada Halaqah Internasional Ulama dan Orientasi Hisab Rukyat Mejelis Ulama Indonesia di Malang, Sabtu (2/7) kemarin menyatakan, otoritas pemerintah penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal itu juga berlaku di sejumlah negara berpenduduk Muslim, baik oleh kementrian bidang agama, mufti, dewan mahkamah tinggi, atau ditetapkan langsung oleh raja setempat.<>
.
Hadir dalam halaqah itu Ismail AA Nawahda (Yaman), Majid Kadhim Shanyoor (Bagdad, Iraq), Said Sulaeiman Hasan Qeeq (Yordania) dan Alsakka Samira (Palestina) dan sejumlah utusan dari berbagai Prganisasi Massa (Ormas) Islam.
Menag menyatakan, untuk mengantisipasi perbedaan dalam penetapan hari raya, pihaknya telah mengadakan koordinasi dengan lembaga falakiyah dari berbagai organisasi Islam, lembaga astronomi dan instansi terkait.
Dirinya optimis pada tahun ini tidak akan terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan 1429 dan awal Syawal atau hari raya Idul Fitri. “Karena itu pula adanya halaqah di Malang ini akan menghilangkan perbedaan yang terjadi selama ini,” katanya.
Pada kesempatan itu Maftuh Basyuni mengajak semua pihak untuk membangun ilmu falak berdasarkan sendi ilmu pengetahuan yang dapat ditelusuri secara empirik objektif.
Dikatakannya, dalam pandangan masyarakat awam, pendekatan hisab dan rukyat yang dijadikan dasar penentuan kalender Islam dianggap dua metode saling bertolak belakang dan menjadi penyebab perbedaan dalam penentuan hari raya. Padahal jika dipandang dari aspek ilmu astronomi, hisab dan rukyat seperti dua mata uang yang tak dapat saling menafikan dan dinafikan.
Hisab dapat diartikan sebagai sebuah metode perhitungan yang diperoleh dari penalaran analitik dan empirik (rukyat). Sedang rukyat diartikan sebagai pengamatan sistimatik didasarkan atas metode dan data hisab yang ada. (dpg/nam)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
5
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
6
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
Terkini
Lihat Semua