MK Perlu Hati-hati Putuskan Gugatan UU Penodaan Agama
NU Online · Jumat, 5 Februari 2010 | 05:07 WIB
Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Pusat H Slamet Effendi Yusuf meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan perkara uji materi UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
“MK perlu berhati-hati, apalagi belum ada UU penggantinya. Jika UU ini tidak ada maka akan berbahaya bagi agama yang dianut minoritas,” katanya terkait pelaksanaan sidang Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 ini, Kamis (4/2) dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR RI.<>
Slamet yang juga kandidat ketua umum PBNU ini mengingatkan, UU No 1 Tahun 1965 dibuat sebagai upaya untuk menghindari konflik sosial.
“Jika undang undang ini dihapus maka sangat berbahaya bagi agama yang dianut minoritas di negeri ini. Kelompok minoritas bisa berbuat apa saja atas nama kebebasan beragama. Kalau tidak ada UU yang terjadi malah main hakim sendiri,” kata mantan ketua umum GP Ansor ini.
Terkait soal kebebasan beragama yang diajukan para penggugat, ia menegaskan, penodaan agama bukan bagian dari kebebasan beragama. Menurutnya, kebebasan perlu diartikan sebagai sesuatu yang positif, bukan kebebasan yang anarki.
“Saya tidak habis mengerti penodaan dianggap kebebasan. Kalau ada aliran yang membolehkan istri-istri dinikai pemimpinnya, ini kan bukan kebebasan beragama, tapi anarki beragama,” katanya. (nam)
Terpopuler
1
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Sembilan Pesantren Masuk Daftar
2
Khutbah Jumat: Jadi Manusia yang Menenangkan, Bukan yang Meresahkan
3
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah tentang Kejujuran
4
PBNU Finalisasi SK Kepengurusan Peserta Muktamar Ke-35 dan Road Map NU 25 Tahun
5
Khutbah Jumat: Degradasi Moral dan Kualitas Shalat
6
PBNU Segera Alihkan Saham Perusahaan Pengelola Tambang kepada Perkumpulan NU
Terkini
Lihat Semua