Daerah

Akademisi NU Kritik Hukum Negara yang Abaikan Adat Gayo

NU Online  ·  Ahad, 5 Juli 2026 | 09:00 WIB

Akademisi NU Kritik Hukum Negara yang Abaikan Adat Gayo

Salah satu adat tradisi Gayo (Foto: Pemkab Gayo Lues)

Banda Aceh, NU Online

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh, Tgk Ardiyansyah, menilai penerapan hukum negara yang terlalu formalistik dan mengabaikan adat serta kearifan lokal berpotensi menjauhkan hukum dari rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hukum yang hanya bertumpu pada peraturan tertulis dapat kehilangan daya guna apabila tidak memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat yang menjadi objek pengaturannya.


Pandangan tersebut disampaikan Tgk Ardiyansyah bersama penggiat budaya dan sosial keagamaan sekaligus alumnus Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga, Tgk Muhammad Munawwar, kepada NU Online, Kamis (2/7/2026).

 

Keduanya menilai praktik penegakan hukum masih sering menempatkan hukum negara sebagai satu-satunya rujukan penyelesaian masalah. Akibatnya, norma sosial dan adat yang telah hidup serta dipatuhi masyarakat secara turun-temurun kerap terabaikan.


Tgk Ardiyansyah mengatakan hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai kumpulan undang-undang dan peraturan negara. Pemahaman yang terlalu positivistik, menurut alumnus Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu, dapat membuat aparat mengabaikan realitas sosial.

 

“Ketika hukum negara menjauh dari realitas sosial, hukum akan kehilangan daya guna dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, penerapan hukum harus memahami konteks budaya masyarakat yang menjadi objek pengaturannya,” katanya.


Ia menjelaskan adat Gayo yang masih dipraktikkan masyarakat Kecamatan Tripe Jaya merupakan bentuk living law atau hukum yang hidup. Adat tidak sekadar menjadi simbol budaya, tetapi berfungsi mengatur hubungan sosial, menyelesaikan perselisihan, serta menjaga keharmonisan warga.

 

Pengurus Lembaga Falakiyah PWNU Aceh itu menilai kelemahan hukum negara muncul ketika aturan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakter sosial setiap daerah. Menurut alumnus LPI MUDI Mesjid Raya Samalanga tersebut, aturan yang sah secara formal belum tentu memperoleh legitimasi sosial apabila mengabaikan mekanisme adat yang telah mengakar.

 

Di Tripe Jaya, kata dia, masyarakat masih mengutamakan musyawarah adat dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat, konflik keluarga, maupun perselisihan antarwarga. Tokoh adat seperti Petue dan Imeum Kampung berperan sebagai mediator yang menjaga keharmonisan sosial melalui keputusan yang lahir dari kesepakatan bersama.

 

Tgk Ardiyansyah menilai pendekatan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada pemberian sanksi. Dialog, musyawarah, dan perdamaian perlu diutamakan apabila konflik masih dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.


“Hukum adat bekerja melalui kesadaran kolektif. Masyarakat mematuhinya bukan semata-mata karena takut dihukum, tetapi karena merasa terikat dengan nilai, kehormatan, dan kepentingan bersama,” jelasnya.


Ia juga mengutip gagasan law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai sarana membentuk dan memperbaiki kehidupan sosial. Karena itu, menurutnya, hukum negara harus mampu berdialog dengan adat dan nilai-nilai lokal agar tetap memiliki daya guna, kepercayaan, dan legitimasi di tengah masyarakat.


“Fungsi hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga mengarahkan perubahan sosial menuju ketertiban dan keadilan. Karena itu, hukum negara harus memperhatikan adat Gayo sebagai realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat,” tegas Tgk Ardiyansyah.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang