MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Bangkalan dan Sampang
Selasa, 2 Desember 2008 | 07:55 WIB
Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir. Hasilnya, MK memutuskan dan memerintahkan Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Jatim untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua kabupaten: Bangkalan dan Sampang. Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan hingga 30 hari mendatang.
Lembaga yang dipimpin Mahfud M.D. itu juga memerintahkan KPUD setempat melakukan penghitungan ulang di Pamekasan dalam waktu 60 hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.<>
Sidang putusan itu dipimpin Mahfud M.D. (Ketua) dan beranggotakan Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Mukti Fajar, dan Akil Mochtar.
Usai putusan dibacakan, langsung disambut meriah dan sukacita kubu pasangan Cagub dan Caawagub Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji). Tepuk tangan pun menggema di ruang sidang. Khofifah bertepuk tangan mengungkapkan kebahagiaannya.
Khofifah mengucapkan terima kasih pada MK. "MK telah memberikan persembahan kepada proses demokratisasi di Indonesia yang sangat bermakna bagi proses pendidikan dan keadilan. Karena itu, kami ucapkan terima kasih dan selamat bagi warga seluruh negeri ini," ujarnya usai pembacaan putusan sidang.
Mudjiono menyatakan akan melakukan yang terbaik dalam proses pemungutan dan penghitungan ulang di tiga kabupaten. "Kita akan melakukan yang terbaik untuk pemungutan ulang di Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan," ungkapnya.
Kubu lainnya, Sukarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) mengaku menerima putusan tersebut meski dinilai sebagai putusan yang tidak biasa. "Kami berpegang teguh pada putusan MK, walaupun tidak biasanya MK memutuskan hal seperti ini. Ini adalah terobosan baru," tutur Sukarwo.
"Dalam kasus ini, MK punya kewenangan baru untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, tapi kami menghargai putusan tersebut," tambah pengacara tim Karsa, Todung Mulya Lubis.
Lebih lanjut, kubu Karsa menganggap bahwa putusan MK ini mempunyai pengaruh yang cukup besar, karena MK biasanya hanya memutus hasil sengketa pemilu.
Hasil penghitungan resmi KPUD atas Pilkada Jatim putaran dua Selasa, 11 November 2008, menunjukkan, pasangan Karsa memperoleh 50,20 persen. Sementara, pasangan Kaji meraih 49,80 persen.
Di Bangkalan, Kubu Karsa memperoleh 291.781 suara, sedangkan di Sampang 240.552 suara, dan di Pamekasan 217.076 suara. Kubu Kaji, di Bangkalan, memperoleh 151.666 suara, Sampang 181.698 suara dan Pamekasan 195.315 suara. (rif/nam/amh)
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Komisi III DPR Singgung Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
4
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
5
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua