Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan akan mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan tato yang melekat dalam tubuh manusia yang menjadi salah satu tren gaya hidup. Fatwa mengenai tato ini akan dibahas terlebih dahulu dalam Munas MUI yang akan digelar pada bulan Juli ini.
Selain tato, persoalan lain yang akan dibahas adalah mengenai vaksin meningitis, hipnotis, kenehan jenis kelamin, dan bank organ tubuh manusia.<>
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (1/7).
Ichwan mengatakan, usulan fatwa itu muncul dari pertanyaan masyarakat. MUI kemudian mengkajinya. Bagaimana hukumnya dalam Islam tentang pembuatan lembaga yang menampung organ-organ tubuh manusia.
Menurut Ichwan, MUI mengeluarkan fatwa berdasarkan permintaan masyarakat. Kemudian, MUI mendata dan mengkajinya sesuai dengan hukum Islam. "Itu pertanyaan masyarakat melalui surat maupun ada juga yang datang ke MUI," ujarnya.
Munas MUI ke VIII akan digelar pada 25 Juli-28 Juli 2010 mendatang di Jakarta Convention Center. Rencananya munas akan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (nam)
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Dzulqadah 1447 H Jatuh pada Ahad 19 April
2
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
3
Mengapa Tidur setelah Subuh Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
4
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulqa’dah 1447 H, Berpotensi Jatuh pada 19 April
5
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
6
Benarkah Pendiri PMII Hanya 13 orang?
Terkini
Lihat Semua