Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan akan mengeluarkan fatwa soal hukum merokok. Hal tersebut akan dibahas dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 23-26 Januari 2009 mendatang.
"Salah satu hal yang akan dibahas tuntas dalam Ijtima Ulama itu adalah soal hukum merokok, baik yang pro maupun yang kontra akan menyampaikan pandangannya, sebelum diputuskan dalam sebuah fatwa," kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/1).<>
Menurut dia, dalam pertemuan yang akan dihadiri sekitar 700 ulama se-Indonesia itu, akan dibahas mengenai hukum merokok secara mutlak, apakah haram, makruh, atau mubah. Ia memperkirakan, perdebatan soal itu akan cukup menyita waktu mengingat banyak pendapat dan masukan yang berkembang seputar masalah tersebut.
Pembahasan bisa saja berkembang ke arah yang lebih parsial seperti hukum merokok untuk anak-anak dan wanita hamil.
Ia menjelaskan, dalam mengeluarkan fatwa, ulama tidak mengenal istilah "voting" dan MUI sendiri telah memiliki prosedur tersendiri dalam menetapkan fatwa. "Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan mana yang lebih maslahat bagi umat, yang dianggap baik, dan menutup kemungkinan terjadinya hal-hal yang buruk," katanya.
Ketika ditanya tentang masih banyaknya pro-kontra seputar hukum rokok di masyarakat, ia mengatakan, untuk itulah pertemuan para ulama se-Indonesia tersebut diadakan yakni untuk mempertemukan dan memusyawarahkan pandangan-pandangan yang berbeda-beda itu. Ia menambahkan, sebanyak 700 ulama akan hadir dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tersebut.
Ke-700 peserta itu terdiri dari unsur Dewan Pimpinan MUI, anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan komisi atau lembaga fatwa ormas Islam, pimpinan Fakultas Syariah UIN/IAIN, pimpinan MUI provinsi, pimpinan pondok pesantren, dan unsur perorangan (cendekiawan, ulama, habaib), serta sejumlah perwakilan dari luar negeri.
Sedangkan materi yang akan dibahas dalam Ijtima Ulama itu terbagi dalam tiga kelompok besar yakni pertama, masalah strategis kebangsaan yang meliputi prinsip Islam tentang hubungan antar umat beragama, implementasi Islam sebagai "rahmatan lil-alamin", peran agama dalam pembinaan moral bangsa, dan masalah golput dalam pemilu dan pilkada.
Kedua, masalah fikih kontemporer, terdiri dari hukum merokok, pernikahan usia dini, bank mata dan organ tubuh lain, masalah zakat, konsumsi makanan halal, persoalan wakaf dan senam pernafasan yoga. Sedangkan masalah ketiga yang akan dibahas adalah masalah hukum dan perundang-undangan, yang meliputi RUU Jaminan Produk Halal, tindak lanjut UU Pornografi, tindak lanjut PP No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, tindak lanjut UU tentang Kepariwisataan, serta tindak lanjut UU Perbankan Syariah. (ant/rif)
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
5
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua