MUI Blitar Keluarkan Tausiyah Terkait Perda Pelarangan prostitusi
NU Online · Selasa, 14 Juli 2009 | 05:47 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar mengeluarkan tausiyah terkait Perda Blitar Nomor 15 Tahun 2008 tentang pelarangan prostitusi.
MUI Blitar menyatakan dukungannya atas pelaksanaan pelarangan prostitusi di Kabupaten Blitar.
MUI Blitar meminta agar para Wanita Tuna Susila (WTS) jangan dijadikan obyek oleh kelompok atau oknum yang mengambil keuntungan dengan keberadaan prostitusi. MUI Blitar juga berharap agar semua pihak dapat bertindak lebih bijaksana.<>
Demikian dinyatakan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Blitar Ahcmad Su'udy di Blitar, Selasa (14/7). "MUI sudah melakukan kajian masalah ini. Jangan ambil untung dan kepentingan kelompok saja. Ini untuk kebaikan bersama," ujar Su'udy.
Menurut Su'udy, tausiyah tersebut telah disepakati seluruh ulama di Kabupaten Blitar. Tujuannya, apa pun yang termaktub sekaligus diamanatkan dalam perda bisa terlaksana dengan baik.
Su'udy juga menjelaskan, MUI mensinyalir, bukan WTS yang dirugikan oleh munculnya perda tersebut, namun pihak lain, seperti penjual miras, pejudi, serta orang-orang yang bekerja dari lokalisasi bersangkutan.
Ulama yang juga menjabat Kasubdin Kesejahteraan Sosial tersebut menambahkan, selain diserahkan ke Bupati Herry Noegroho serta MUI Jawa Timur, tausiyah tersebut juga disampaikan kepada muspida. Diharapkan dengan munculnya tausiyah tersebut, dapat membantu terlaksananya perda pelarangan prostitusi di Kabupaten Blitar. (min)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua