MUI Blitar Keluarkan Tausiyah Terkait Perda Pelarangan prostitusi
NU Online · Selasa, 14 Juli 2009 | 05:47 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar mengeluarkan tausiyah terkait Perda Blitar Nomor 15 Tahun 2008 tentang pelarangan prostitusi.
MUI Blitar menyatakan dukungannya atas pelaksanaan pelarangan prostitusi di Kabupaten Blitar.
MUI Blitar meminta agar para Wanita Tuna Susila (WTS) jangan dijadikan obyek oleh kelompok atau oknum yang mengambil keuntungan dengan keberadaan prostitusi. MUI Blitar juga berharap agar semua pihak dapat bertindak lebih bijaksana.<>
Demikian dinyatakan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Blitar Ahcmad Su'udy di Blitar, Selasa (14/7). "MUI sudah melakukan kajian masalah ini. Jangan ambil untung dan kepentingan kelompok saja. Ini untuk kebaikan bersama," ujar Su'udy.
Menurut Su'udy, tausiyah tersebut telah disepakati seluruh ulama di Kabupaten Blitar. Tujuannya, apa pun yang termaktub sekaligus diamanatkan dalam perda bisa terlaksana dengan baik.
Su'udy juga menjelaskan, MUI mensinyalir, bukan WTS yang dirugikan oleh munculnya perda tersebut, namun pihak lain, seperti penjual miras, pejudi, serta orang-orang yang bekerja dari lokalisasi bersangkutan.
Ulama yang juga menjabat Kasubdin Kesejahteraan Sosial tersebut menambahkan, selain diserahkan ke Bupati Herry Noegroho serta MUI Jawa Timur, tausiyah tersebut juga disampaikan kepada muspida. Diharapkan dengan munculnya tausiyah tersebut, dapat membantu terlaksananya perda pelarangan prostitusi di Kabupaten Blitar. (min)
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
3
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
4
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
5
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
6
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
Terkini
Lihat Semua