Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep mengeluarkan fatwa haram mengemis. Langkah MUI Sumenep ini pun mendapatkan dukungan dari MUI Pusat.
"Kita menyetujui dan memperbolehkan saja. Karena MUI setempat berwenang mengeluarkan fatwa, mereka yang mengetahui kondisi setempat," kata Ketua MUI, Amidan, Ahad (23/8).<>
Menurut Amidan, fatwa tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat. Di sana, lanjut dia, kondisi jumlah pengemis sangat luar biasa.
"Ada yang mengemis sebagai usaha dan pendapatannya lebih besar dari pekerjaan biasanya," jelasnya.
Namun, kata Amidan, fatwa tersebut hanya berlaku di daerah setempat. Secara nasional MUI Pusat belum pernah memfatwakan mengemis itu haram. Menurut dia, mengemis bukanlah ajaran Islam.
Dalam ajaran Islam, lanjut dia, memberi lebih baik dari pada menerima. "Namun ada juga yang mengemis karena memang keadaan yang tidak memungkinkan," ujarnya.
Menurut Amidan, selain fatwa haram peraturan pemerintah juga sangat membantu untuk mengurangi jumlah pengemis. Perda dapat membatasi jumlah pengemis dengan melarang pengemis meminta-minta di tempat-tempat tertentu seperti perempatan. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
2
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
6
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
Terkini
Lihat Semua